Empat Ketua PKBM Terancam 4 Tahun

  • Bagikan

* PKBM Aksara Tenar Terbanyak Diduga Korupsi Rp298 Juta

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO — Empat Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), masing-masing inisial AS honorer di Puskesmas Benteng, Ketua PKBM To’ Guru, Drs AK, wiraswasta, Ketua PKBM Aksara Tenar, SB yang merupakan PNS Dinas Pendidikan, dan Ketua PKBM Fahira, Ir NB, wiraswasta, diancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Jika pasal 2, maka para tersangka terancam minimal 4 tahun, tapi jika merujuk pasal 3, minimal 1 tahun kurungan penjara,” kata Kajari Palopo, Agus Riyanto, melalui Kasi Pidsus AB Silitonga SH.

Kais Pidsus mengatakan, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ya para pelaku telah mengembalikan separuh dari kerugian negara. Uangnya sudah kita sita dan transfer ke bank,” kata AB Silitonga SH, Senin, 24 Januari 2022.

Pengganti I Nyoman Sughiarta SH MH itu menguraikan, Ketua PKBM Berkah yang diketuai inisial AS, berlokasi di Perum Griya Lumandi Permai Blok A No 7 Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo, diduga telah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan (BOPPK) tahun anggaran 2020, sebesar Rp142.850.000.
Selanjutnya, PKBM Aksara Tenar yang diketuai SB, berlokasi di Jl Mengemudi, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, sebanyak Rp298.363.245.

Kemudian, PKBM To’ Guru, diketuai Drs AK, berlokasi di Jl Andi Kambo, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, sebanyak Rp192.334.250.
Terakhir sebut Silitonga, PKBM Fahira, ketuanya, Ir NB, berlokasi di Jl Nenas, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, sebanyak Rp280.326.000.
Total kerugian negara dari total Rp1.845.000.000, ditemukan anggaran tahap 1 Rp 1.133.350.000, tahap 2 Rp 711.650.000, dan total kerugian negara sebesar Rp 889.790.995. Sedang uang yang sudah dikembalikan Rp467.130.745.
Dari empat tersangka PKBM Aksara Tenar yang paling banyak jumlah uang yang dikorupsi.

Lanjut dikatakan Silitonga, dari penyidikan yang dilakukan, ditemukan dana BOP tidak sesuai dengan peruntukannya, yakni membeli hal-hal yang tidak boleh digunakan atau nama lainnya tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).
Selain itu, pembelajaan dalam LPJ seperti media pembelajaran, honor tutor tidak sesuai dengan realisasi penggunaan dana yang sebenarnya.
“Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp889.790.995. Ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat Palopo,” jelasnya.(ded/idr)

  • Bagikan