Enam Terduga Pelaku Diantar Keluarga ke Polres, Motifnya Dendam

  • Bagikan

* Kasus Penganiayaan Siswa SMA 3 Palopo

PALOPO — Enam terduga pelaku penyekapan dan pengeroyokan terhadap TF (15), Siswa SMAN 3 Palopo, kini sudah diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) Palopo.

Terduga pelaku tersebut berjumlah 6 orang masing-masing berinisial IP (18), BD (17), MR (18), MA (17), AY (18), dan MA (17). Semuanya masih rekan satu sekolah dengan korban T (15).

“Tadi pihak keluarga menyerahkan para pelaku tersebut di Jalan Cakalang, Kota Palopo. Mereka selanjutnya dibawa ke Mako Polres Palopo,” kata Kapolres Palopo AKBP HM Muhammad Yusuf Usman, Ahad 13 Februari 2022, kemarin.

Kapolres mengatakan para pelaku diamankan setelah ada upaya persuasif yang dilakukan pihaknya kepada pihak keluarga pelaku.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan dan melakukan pendekatan kepada keluarga agar para pelaku menyerahkan diri. Pihak keluarga para pelaku menyanggupi dan siap menghadirkan atau menyerahkan anak mereka,” jelas Patobun.

Dari hasil interogasi para pelaku, sebagian besar dari mereka mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban TF (15). Meski begitu, ada juga yang menyangkal melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dia menjelaskan, IP mengakui melakukan penganiyaan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang muka dan badan korban. BD juga mengaku memukul dan menendang muka dan badan korban.

“MR mengaku memukul muka korban dengan kepalan tangan. Begitu juga dengan MA, mengaku memukul muka korban dengan tangan. Sementara, AY dan MA tidak mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban, ungkap Patobun.

Saat ini keenam pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

Di ruang Reskrim Polres Palopo, Kapolres AKBP Muhammad Yusuf menjelaskan, motif dari enam terduga pelaku melakukan penyekapan dan penganiayaan adalah dendam.

“Dendam lama. Saat itu korban dengan terlapor pernah ada masalah di sekolah (SMA 3 Palopo), namun sudah diselesaikan pihak sekolah. Namun terlapor masih tidak terima dan saat itu (Senin 7 Februari) memanggil korban ke ruang Sekretarian Sispala dan terjadilah tindak kekerasan kepada korban,” kata Iptu Patobun yang juga mantan Kapolsek Wara Utara, Ahad 13 Februari 2022.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 80(1) Jo 76 c UU No 35 THN 2014 atas perubahan UU No 23 THN 2002 tentang peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp72 juta.

Sebelumnya, pihak SMA 3 Palopo melalui Bagian Kesiswaan (BK), Hasnia Ilyas mengharapkan, agar masalah ini dibicarakan di sekolah yang tentunya pihak sekolah akan berlakukan aturan kepada siswa yang melakukan kesalahan.

“Kami berharap agar masalah tersebut dapat diselesaikan di sekolah.

Langkah itu dilakukan lanjut penanggungjawab siswa SMAN 3 Palopo itu, karena kejadian penganiayaan oleh terduga pelaku yang lebih dari satu orang itu terjadi di sekolah jadi pihak sekolah berharap masalah tersebut dapat selesai di sekolah.

“Tentu sebagai pihak sekolah, kita tidak akan lepas tangan atas peristiwa ini. Besar harapan saya dan pihak sekolah, kasi ini diselesaikan di sekolah saja,” ucapnya.(ded/idr)

  • Bagikan