Penyaluran BPNT Berpolemik

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-–Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disejumlah desa menjadi polemik di Kabupaten Luwu. Penyebabnya warga hanya menyerahkan uang yang diterima kepada agen penyalur bantuan, sementara warga belum mendapatkan sembako yang diperuntukkan dari program itu.

Salah satunya, di Desa Botta kecamatan Suli. Sebanyak 114 warga yang termasuk dalam penerima bantuan, telah mencairkan bantuan tersebut. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Yenni kepada awak media, disela-sela pelayanan terhadap warga Jumat lalu mengatakan mengatakan, peserta yang mendapatkan pelayanan wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan selembar surat dari kantor pos yang berisikan Barcode.

“Sekarang tidak lagi pakai kartu BPNT, tapi ada surat dari kantor Pos. Itu yang menjadi dasar kita untuk pencairan, selain KK dan KTP,” kata Yenni.

Diketahui, setelah dilakukan verifikasi, penerima manfaat diberikan uang tunai Rp600.000 untuk pencairan triwulan pertama. Bersama uang tunai, dan sejumlah dokumen tersebut, penerima manfaat kemudian difoto dengan alasan sebagai dasar pertanggungjawaban penyalur dari pihak kantor Pos.

Hanya saja, usai pencairan warga kemudian diarahkan untuk menyetorkan kembali uang tersebut kepada orang lain. Namun warga tidak mendapatkan sembako yang dimaksud. Dimana saat penyerahan disebutkan, warga akan menerima bantuan.

“Rp600 ribu untuk tiga bulan, tidak dibawa pulang, disetor kembali karena diminta, kalau tidak disetor, tidak dikasih ke agen, akan bla-bla-bla. Saya juga tidak tahu artinya bla-bla apa, cuman pak desa bilang seperti itu,” kata seorang penerima manfaat kepada wartawan yang enggan disebutkan secara terang identitasnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Masling menyebut jika agen yang mengambil uang tanpa memberikan barang ke masyarakat merupakan sebuah tindakan yang keliru.

“Ini untuk bulan Januari, Fabruari, sampai Maret, diberikan uang tunai Rp600 ribu, dibayarkan langsung oleh PT Pos. Itu dilakukan dalam rangka percepatan penyaluran. Uang yang diberikan, untuk membeli Sembako, bisa dibeli di tempat lain, tapi jika mau membeli di agen Sembako, lebih baik lagi karena itu tempatnya kemarin. Tapi aturan ini baru berlaku di triwulan ini, kita belum tau selanjutnya seperti apa,” kata Masling.

Ia menegaskan jika warga wajib menerima sembako jika sudah menyerahkan barang, sebagaimana prinsip jual beli.

“Seharusnya itu kalau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mau beli Sembako di agen, dia menyerahkan uang, sembako juga harus ada. Namanya belanja harus ada barang. Kita tidak tahu juga apa alasannya kenapa tidak ada barang. Itu kekeliruan ketika disetorkan uangnya, tanpa mengambil barang. Harusnya dia sudah serahkan uangnya, harusnya barangnya diserahkan juga. Kalau demikian, memang harus dilakukan perbaikan,” kata Masling.(fan/ald)

  • Bagikan