Mahasiswa Desak Jaksa Agung Copot Kajari Palopo dan Kasi Pidsus

  • Bagikan

 

PALOPO  – Menanggapi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Kasi Pidsus Kejari Palopo, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Rakyat (AMARA) menggelar demonstrasi di depan kantor Kejari Palopo, Kamis (10/03/22) siang.

Dalam aksinya tersebut, AMARA membawa tiga tuntutan yaitu meminta Kejaksaan Agung dan Kejati Sulsel untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo, Agus Riyanto dan Kasi Pidsus Kejari Palopo, Antonius, sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik profesi.

Selain itu, AMARA juga menuntut kejaksaan tinggi untuk menangkap dan mengadili pelaku dugaan kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp5 miliar berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tahun 2016.

Mahasiswa juga berharap terwujudnya Kejaksaan yang terintegritas dan bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Jendral Lapangan AMARA, Bregy kepada awak media mengatakan, aksi yang mereka lakukan ini untuk menuntut Kejati Sulsel melakukan evaluasi terhadap Kepala Kejaksaan dan Kasi Pidsus Kejari Palopo terkait poin tuntutannya tersebut.

“Kita berharap kepada para aparat penegak hukum untuk serius dalam menangani kasus, khususnya terkait dugaan pemerasan terhadap oknum pejabat Pemkot Palopo,” kata Bregy.

Dugaan pemerasan yang dilakukan kasi pidsus Kejari Palopo, menurut Bregy sangat mencorwnh institusi adhyaksa, sehingga hal ini harus menjadi atensi oleh Jaksa Agung. Mengingat jasa agung saat ini sedang fokus membersihkan Jaksa Nakal dari institusi kejaksaan.

Bukan hanya itu, massa aksi juga menyentil keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo Agus Riyanto sebagai ketua panitia Kegiatan Pekan Budaya Tana Luwu. Dimana sebagai APH secara etika tidak dibenarkan meminta bantuan dana dari berbagai pihak.

“Harusnya Kajari paham soal conflict of interest. Kepala Kejaksaan kok, bertanda tangan meminta bantuan ke sejumlah pengusaha. Ini sesuatu yang baru terjadi, ” katanya.

Kejaksaan menurut Bregy harus bersih dari praktik-praktik yang bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Ditambahkan salah satu peserta aksi, Reski Halim, tidak akan berhenti sampai di sini mengawal tiga poin tuntutannya tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini hingga tuntutan kami tersebut terpenuhi,” tegasnya.

Di akhir demonstrasi, AMARA diajak oleh Kepala Kejaksaan Palopo untuk melakukan dialog yang dilaksanakan di ruang PTSP Kejari Palopo.

Dalam dialog tersebut, Kajari Palopo, Agus Riyanto berterima kasih kepada para peserta aksi yang telah menyampaikan aspirasi dan inspirasinya kepada Kejari Palopo.

“Terima kasih kepada adik-adik sekalian atas aspirasi dan inspirasinya, saya berterima kasih karena masih peduli sama Kejari Palopo dan mau mengevaluasi atas kinerja kami,” sambut Riyanto.

Atas tuntutan tersebut, Kajari Palopo mengaku telah melaporkan hal ini ke Kejati Sulsel atas adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah satu perangkat pada instansi yang dipimpinnya.

“Bahkan jauh sebelum kalian menggelar aksi ini, saya sudah meminta kepada Kejati untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat ini, sehingga Kejati telah membentuk Tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga melakukan pemerasan,” ungkapnya.

Riyanto juga menegaskan, akan mengambil tindakan tegas apabila laporan masyarakat ini betul adanya setelah Tim dari Kejati ini telah melakukan pemeriksaan.

“Tentu kita akan mengambil langkah apabila betul terbukti pejabat kami melakukan pemerasan, yang haq adalah haq yang bathil adalah bathil, kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang ada,” ujarnya.

Namun, kata Riyanto, semua langkah itu ada SOP-nya. Sehingga, menurutnya, masyarakat perlu bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Pengawasan Kejati Sulsel.

“Insya Allah jika sudah ada hasilnya kita akan buka ke publik, namun sampai saat ini saya sendiri juga masih penasaran, kita masih sama-sama menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut,” pungkasnya.(rls)

  • Bagikan