Peneliti Disanksi Adat di Istana Kedatuan Luwu, Tokoh dan Masyarakat Rongkong Terima Permohonan Maaf Iriani

  • Bagikan

Bata Manurun (kiri) dan Iriani (kanan). Saat prosesi sanksi adat di Istana Kedatuan Luwu seberat disaksikan Datu Luwu dan lainnya. --riawan--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Iriani, peneliti dari Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sulawesi Selatan yang dilaporkan beberapa bulan lalu, akhirnya diselesaikan sesuai dengan adat.

Penyelesaian kasus ini dengan cara berupa sanksi adat yang dilangsungkan di istana Kedatuan Luwu, Selasa, 31 Mei 2022.

Kegiatan itu dimulai sekira pukul 09:00 Wita dan berakhir sekira pukul 12:00 Wita.

Selain dihadiri dan disaksikan langsung oleh Datu Luwu Andi Maradang Mackulau, SH., MH juga turut hadir Forkopimda Kota Palopo, 12 Tokoh adat yang ada di Tanah Luwu termaksud sejumlah Tokoh adat masyarakat Rongkong.

Dalam prosesi sanksi adat, sepenuhnya diambil alih oleh Tokoh adat masyarakat Rongkong.

Sanksi adat yang disepakati masyarakat Rongkong dengan Iriani, selain bersedia menarik karya ilmiahnya dari situs website untuk direvisi ulang dan tiga kesepakatan lainnya, Iriani juga bersedia disanksi dua ekor kerbau yang jika dirupiahkan kurang lebih Rp40 juta.

Saat prosesi sanksi adat di Istana Kedatuan Luwu, satu ekor kerbau disembelih, satu ekor kerbau tersebut diartikan sebagai "tatakan Lila, sepakan puduk" yang artinya membersihkan kesalahan dan kekhilafan Iriani atas tulisannya yang menyinggung etnis Rongkong.

Kemudian untuk satu ekor kerbau, akan disembelih di rumah adat masyarakat Rongkong (Salutallang), Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara pada Ahad, 12 Juni 2022 bulan depan.

Pada kesempatan sanksi adat tersebut, Iriani membacakan pengakuan dan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat Rongkong dan Tokoh adat Rongkong yang hadir.

Seusai Iriani membacakan permohonan maaf, kemudian dilanjut oleh beberapa Tokoh masyarakat Rongkong yang bergantian "Kada- kadai Iriani" atau memberikan wejangan atas perbuatannya. Seperti "Kada- kada" yang dilontarkan oleh Bata Manurun kepada Iriani yang saat itu saling berhadapan.

"Kami harap dengan kejadian ini, tidak ada lagi hal seperti ini yang menyinggung atau bahkan melecehkan suatu etnis, hari ini di momen ini, kita jadikan pembelajaran. Karena inilah kami, sebagai masyarakat etnis Rongkong, ketika ada masalah dan untuk menyelesaikannya, itu tidak terlepas dari adat telah dilakukan turun temurun mulai dari kakek nenek moyang kami sampai saat ini," tegas Bata.

Seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan atau penghinaan etnis Rongkong oleh peneliti yang dituangkan dalam karya ilmiah berjudul "Pangngaru Sebagai Tarian Khas Tana Luwu", memantik kemarahan etnis Rongkong. Pasalnya, dalam tulisannya itu terselip kalimat yang menyebut etnis Rongkong menduduki strata sosial sebagai "Kaunang" di Tana Luwu. (Riawan)

  • Bagikan