Tambang Ilegal di DAS Rongkong Diprotes Warga

  • Bagikan
Tampak spanduk bernada protes yang dibentangkan, terdapat tulisan kami warga Luwu Utara mendesak pemerintah dan aparat hukum segera tutup tambang ilegal.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA - Keberadaan tambang galian C yang diduga ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Rongkong mendapat protes dari warga setempat.

Protes dilayangkan warga dengan cara membentangkan spanduk di pinggir Sungai Rongkong, Sabbang, Senin 30 Mei 2022. Pada spanduk yang dibentangkan, terdapat tulisan kami warga Luwu Utara mendesak pemerintah dan aparat hukum segera tutup tambang ilegal.

Lalu ada tulisan jangan biarkan tambang yang tidak berizin untuk beroperasi, jangan rusak lingkungan kami. Tokoh Masyarakat Sabbang, Hasim Bagoe meminta pemerintah dan aparat penegak hukum agar menertibkan aktivitas tambang ilegal. Mereka tidak ingin aktivitas tambang ilegal jadi pemicu bencana di daerahnya.

Apalagi pada tahun 2020 lalu, banjir bandang terjadi di Sungai Rongkong dan mengakibatkan puluhan rumah hanyut serta merusak kebun warga.

"Faktor akan rusaknya lingkungan menjadi ketakutan kami yang utama dan jika dibiarkan berlanjut kemungkinan bencana alam akan terjadi terjadi," ujar Hasim Bagoe, kemarin.

Senada dengan itu, Aktivis Peduli Lingkungan, Al Hidayat, ikut mendesak pemerintah dan pihak kepolisian tegas dalam penanganan tambang ilegal.

"Ekosistem yang ada di dalam air akan semakin rusak jika aktivitas ini terus dibiarkan," katanya.
Ia meminta tambang ilegal segeri ditutup dan pemiliknya diproses hukum. "Harapannya agar tambang yang tidak memiliki ijin operasi agar segera ditutup," paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha, berjanji akan menindak jika ada tambang ilegal yang beroperasi.
"Terkait hal itu, kami akan lakukan penyelidikan," pungkasnya.

Sementara itu, Kadis PMSTP Luwu Utara, Ahmad Yani menjelaskan Pemkab Luwu Utara sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE). Yang mana isinya pelarangan beroperasinya tambang galian yang tidak memiliki izin.

SE tersebut, sebut Ahmad Yani sudah dikeluarkan sebulan lalu. ''Kita sudah mengimbau kepada pemilik tambang yang tidak memiliki izin agar tidak beroperasi. Pemkab tidak melarang siapa saja melakukan penambangan, tetapi harus melalui prosedur atau memiliki izin tambang yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulsel,'' tegasnya.(jun/rhm)

  • Bagikan