Pembunuh Imam Masjid Divonis 20 Tahun

  • Bagikan
Suasana sidang pembunuhan imam masjid dengan agenda pembacaan putusan di PN Belopa. Pelaku pembunuhan divonis 20 tahun penjara. --ft: istimewa--

BELOPA-- Sidang pembunuhan imam masjid, Yusuf Kutubi disambut haru keluarga almarhum, usai hakim Pengadilan Negeri (PN) Belopa menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Aditya Prayoga dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Belopa, Selasa 31 Mei 2022 ini dipimpim oleh Hakim Ketua, Wahyu Hidayat dan dua orang hakim anggota, yakni Yohanes Richard dan Imam Setyawan.

Wahyu Hidayat yang memimpin sidang saat membacakan putusan menguraikan bahwa, hal yang memberatkan terdakwa yakni karena korban adalah tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Selain itu Wahyu Hidayat juga menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa lainnya yakni, melakukan tindak kejahatan di tempat ibadah yang mestinya tempat itu menjadi tempat yang bebas dari tindakan kejahatan.

Hal lain juga yang memberatkan terdakwa karena Aditya Prayoga terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban yakni Yusuf Kutubi Opu Dg Parebba.

“Dengan ini memutuskan terdakwa, Aditya Prayoga dengan hukuman 20 tahun penjara,” jelas Wahyu Hidayat dan mengakhiri dengan ketukan palu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Belopa, menguraikan sejumlah fakta persidangan. Diantaranya terdakwa secara sadar melakukan penganiayaan yang menyebabkan Yusuf Katubi meninggal dunia.

Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan yang berencana, sebab terdakwa masih ada kesempatan untuk berpikir dan mempertimbangkan sebelum menganiaya korban hingga meninggal dunia.

“Bahwa terdakwa masih ada waktu untuk memikirkan kembali sebelum melakukan perbuatannya, namun itu tidak dilakukan, sehingga unsur pembunuhan berencananya sudah terpenuhi,” ketua majelis hakim saat membacakan putusannya

Putusan majelis hakim tersebut, disambut haru keluarga korban. Anak korban menangis dan berterima kasih pada majelis hakim yang menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa 20 tahun penjara.

“Kami berterima kasih pada majelis hakim dan memohon maaf jika selama sembilan kali sidang kami sedikit menekan. Kami hanya ingin terdakwa dihukum setimpal dan 20 tahum penjara kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan,” kata Arifin Andi Wajuanna, saudara almarhum.

Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa AP di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian, Penjagaan tersebut dilakukan lantaran puluhan keluarga korban berkumpul untuk menunggu? hasil vonis yang dijatuhkan.

Sidang Putusan kasus Pembunuhan Imam Masjid di Belopa ini dijaga ketat aparat kepolisian Polres Luwu dan Satuan Brimob Batalyon D Baebunta Sulsel.

Dari pantauan media di lokasi terlihat aparat keamanan berjaga mengeliling gedung pengadilan Negeri Belopa, selain dalam lokasi pengadilan juga terlihat pihak kemanan berjaga di jalan poros depan pengadilan.

“Personil ini gabungan dari Personil Polres Luwu dan dari Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel” ujar personil Polres Luwu, AKP H. A. Syamsu menyampaikan bahwa ada 255 personil anggota kepolisian diturunkan. (fan/ikh)

  • Bagikan