Karyawan PT SNS Dituntut 3 Tahun Pekan Depan, Terdakwa Sidang Vonis

  • Bagikan
ILUSTRASI

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Karyawan PT Sinar Niaga Sejahtera (SNS) Depo Palopo, inisial Ha, telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Senin, 6 Juni 2022.

Sidang yang dilaksanakan secara daring itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriani Bakri SH dan St Rosdianah SH, menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Sidang lanjutan dengan agenda vonis akan dilaksanakan kembali, pekan depan.

"Kalau tidak ada halangan, Kamis, 16 Juni 2022 (pekan depan), sudah masuk sidang vonis. Nanti kita lihat hasilnya," kata Humas PN Palopo, Abraham Yoseph SH, kepada Palopo, Senin, 7 Juni 2022 kemarin.

Humas PN yang dikenal humas ini, sedikit menguraikan, perbuatan terdakwa dalam sidang pembacaan dakwaan, terdakwa melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp44,9 juta dalam kurun waktu April 2021 hingga Februari 2022.

"Iya, pada saat terdakwa bekerja di perusahaan tersebut," bebernya.

Pada sidang pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut 3 tahun kurungan penjara. "Semoga sidang vonisnya pekan depan berjalan lancar," katanya.

Sebelumnya dilansir, terdakwa Ha diberi tugas melakukan penagihan terhadap toko-toko langganan PT. Sinar Niaga Sejahtera Depo Palopo di wilayah Kab. Wajo sebanyak 13 toko, Kabupaten Luwu sebanyak sembilan toko, dan Kabupaten Luwu Utara sebelas toko pada April 2021.

Rupanya, uang tagihan tidak disetor terdakwa ke perusahaan. Melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.

Hal tersebut terungkap saat pihak Toko Aldi Keera Kab. Wajo mengkonfirmasi pembayaran telah ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa Ha. Selanjutnya pihak Depo melakukan konfirmasi kepada toko langganan yang ditangani terdakwa.

Alhasil, pihak Toko Putra Jaya To’lada Lutra telah membayar Rp8.038.963, Toko Alfian To’lada Lutra Rp5.314.605, Toko Fika Sabbang Lutra Rp4.000.000, Toko Ita Baebunta Rp1.773.333, Toko Virasti Siwa Wajo Rp2.000.000, Toko Aldi Keera Wajo Rp691.000, Toko Asri Muyira Suli Luwu Rp5.367.397, dan lainnya. Totalnya 13 toko dengan nilai pembayaran Rp44.938.000.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak perusahaan mengalami kerugian. Terdakwa dijerat pasal pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. (ded/ikh)

  • Bagikan