Pemda Torut Tertibkan Angkutan Umum Roda 3, Begini Tarifnya Sesuai Zona

  • Bagikan

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, SE., M. Si, Dandim 1414 Tana Toraja Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury, Wakapolres Torut, Kompol Marthen Buttu saat penertiban sitor di Toraja Utara. --albert tinus--

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Perhubungan melakukan pendataan, penetapan jalur operasional, dan pemasangan stiker tarif angkutan kendaraan roda tiga dalam wilayah perkotaan Rantepao.

Kegiatan itu dipusatkan di Gedung Kesenian Art Center Rantepao, Kamis,16 Juni 2022. Dengan menghadirkan seluruh pengemudi roda tiga (sitor) atau perwakilan pengemudi sitor.

Kepala Dinas Perhubungan, Manurun Sarira mengatakan tiga tahun lebih Toraja Utara tidak melaksanakan pendataan sitor dan tahun 2019 jumlah sitor yang ada di Toraja Utara berjumlah 618. Sehingga dilaksanakan pendataan ulang.

Maksud dan tujuan mendata sitor resmi di Toraja Utara, guna menertibkan sitor dalam aturan berlalu lintas, mengetahui tarif pajak sitor, dan tarif biaya yang diberikan ke masyarakat menggunakan jasa sitor.

''Jumlah peserta yang hadir sebanyak 130 orang terdiri dari koordinator sitor 7 orang dan perwakilan pengemudi sitor berjumlah 230 orang", jelas Kadis Perhubungan.

Sementara itu Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, SE., M. Si saat memberikan sambutan mengatakan kepada seluruh pengemudi sitor harap menjaga ketertiban dan kebersihan.

''Mari parkir secara tertib agar tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas. Karena Bapak pengemudi sitor juga turut berjasa bagi daerah ini melalui pelayanan transportasi yang diberikan kepada masyarakat,'' katanya.

Sementara itu Dandim 1414 Tana Toraja Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury menyampaikan bahwa Kabupaten Toraja Utara ini merupakan kota wisata. Sehingga diperlukan ketertiban dari para pengemudi sitor dalam berkendara.

''Dimanapun kita berada, tentu kita harus beradaptasi dengan wilayah setempat sesuai adat istiadat yang berlaku demi kemajuan kabupaten Toraja Utara khususnya di kota Rantepao", ujar Mantan Danyon 13 Group 1 Kopassus Serang Banten ini.

Senada yang diutarakan oleh Dandim 1414 Tator, Wakapolres Torut, Kompol Marthen Buttu mengatakan kepada seluruh pengemudi sitor di Toraja Utara tentu berterima kasih kepada Pemkab Toraja Utara yang telah mengkoordinir pengemudi sitor (tukang sitor) untuk mencari nafkah di Toraja Utara karena sisi kemanusiaan", tambah Wakapolres Torut.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor :94/III/2022 tentang penetapan jalur operasional dan tarif angkutan kendaraan roda tiga dalam wilayah perkotaan Rantepao, dalam rangka mewujudkan ketertiban/kelancaran lalu lintas dalam wilayah perkotaan Rantepao serta demi kenyamanan seluruh elemen masyarakat pengguna jalan maka dengan mendasari ketentuan Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor :412/III/2022 tentang Peraturan Jalur Operasional dan Tarif Angkutan Kendaraan Bermotor Roda Tiga.

Dalam wilayah Perkotaan Rantepao dibagi menjadi empat zona sebagai berikut :

  1. Zona utara antara simpang tiga jalan frans karangan dengan jalan DR. Johanes Leimena (poros sa'dan/ujung utara jembatan malango') sampai dengan simpang tiga DR. Johanes Leimena (jalan poros sa'dan) dengan jalan C.L Palimbong (jalan tagari tallunglipu).
  2. Zona tengah antara ujung selatan, jembatan malango pasar pagi sampai dengan Rumah Sakit Elim Rantepao/jalan rante kesu'.
  3. Zona selatan antara Rumah Sakit Elim Rantepao/jalan rante kesu' sampai dengan perbatasan kecamatan kesu'/karassik.

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Dinas Perhubungan, Tarif Angkutan Kendaraan Roda Tiga Dalam Wilayah Perkotaan Rantepao Berdasarkan Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor : 94/III/2022 sebagai berikut :

  1. Dalam zona Rp. 5.000
  2. Zona Utara ke Zona Tengah dan Sebaliknya Rp. 7.000 (Zona utara antara simpang tiga jalan frans karangan dengan jalan DR. Johannes Leimena (poros sa'dan/ujung utara jembatan malango') sampai dengan simpang tiga DR. Johannes Leimena (jalan poros sa'dan) dengan jalan C.L Palimbong (jalan tagari tallunglipu).

3 . Zona Utara ke Zona Selatan dan sebaliknya Rp. 10.000 (Zona tengah antara ujung selatan, jembatan malanggo pasar pagi sampai dengan Rumah Sakit Elim Rantepao/jalan rante kesu').

  1. Zona Tengah ke Zona Selatan dan sebaliknya Rp. 7.000 (antara Rumah Sakit Elim Rantepao/jalan Rante Kesu' sampai dengan perbatasan Kecamatan Kesu'/Karassik).

Usai sosialisasi dilanjutkan pemasangan stiker bertarif kepada tujuh (7) perwakilan kendaraan roda tiga (sitor) oleh, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, SE., M. Si, Dandim 1414 Tana Toraja Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury, Wakapolres Torut Kompol Marthen Buttu, Kadis Perhubungan Torut Marthen Sarira, Sekretaris Satpol PP & Damkar Torut, Frans Sulo, Camat Rantepao Jeniaty Rike Ekawaty dan Kepala Bagian Umum dan Protokoler Setda, Jisan Pakilaran.(albert tinus)

  • Bagikan