Polisi Tetapkan 6 Pegawai Holywings Jadi Tersangka, Dijerat Penodaan Agama dan UU ITE, Ini Penampakannya

  • Bagikan
Polisi tetapkan 6 orang pegawai holywings sebagai tersangka . (Istimewa) --

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Akhirnya, setelah mendapat reaksi keras dari masyarakat, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 pegawai Holywings sebagai tersangka. Mereka ditahan atas kasus promosi minuman keras bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

Penetapan tersangka dilakukan setelah 6 orang tersebut diperiksa sebagai saksi.

"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jumat 24 Juni 2022.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa screenshot postingan akun Holywings yang mempromosikan miras gratis bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.

Polisi juga menyita 1 unit PC Komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk, dan 1 unit laptop.

"Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," kata Budhi.

Adapun 6 pegawai Holywings yang ditangkap dan jadi tersangka diantara;

  1. Pria inisial SDR (27) selaku creative director Holywings
  2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
  3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain promo yang viral.
  4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial.
  5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
  6. Pria inisial AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

Keenam tersangka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami menerapkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Budhi.

"Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ucap Budhi.

Holywings Meminta Maaf

Manajemen Holywings sebelumnya telah meminta maaf atas kasus tersebut melalui akun Instagram resminya @holywingsindonesia.

Manajemen Holywings Indonesia klaim tidak mengetahui adanya promosi miras dengan nama Muhammad dan Maria.

"Permintaan maaf terbuka. Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama 'Muhammad & Maria," tulis @holywingsindonesia katanya dikutip Jumat 24 JUni 2022.

"Kami telah menindak lanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat." Sambungnya.

Pihaknya mengatakan tidak berniat menyinggung agama tertentu.

"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama kedalam bagian dari promosi kami," katanya.

"Oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," sambungnya.

"Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi kedepannya." (jpnn/pp)

  • Bagikan