Sembilan Pendemo Ditetapkan Tersangka, Kapolres: Masyarakat Diminta Tetap Tenang

  • Bagikan

Pagar Kantor Kejari yang roboh menimpa sekurity yang membuatnya meninggal dunia. --dok--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Polres Palopo pun akhirnya menetapkan sembilan pendemo yang awalnya berstatus sebagai saksi atas demo yang berujung rusuh menyebabkan security Kantor Kejaksaan (Kejari) Palopo, meninggal dunia.

Mereka ditetapkan tersangka Jumat, 22 Juli 2022 bertepatan dengan adzan magrib berkumandang di masjid.

Selain mengamankan 9 pelaku, polisi juga menyita berbagai alat bukti yang ada di TKP, seperti mobil pickup, sound sistem dan pagar pengaman.

Security yang bernama Andul Azis itu, meninggal akibat tertimpa pagar pengaman.

Saat itu, pendemo datang dan langsung berorasi.

Karena tak ada satu pun pihak kejari yang ada di depan, pendemo pun berusaha masuk dengan mendobrak pintu pagar pengaman.
Korban yang ad di tengah-tengah kerumunan ikut menahan pagar bersama seorang rekan security serta beberapa petugas keamanan dari Polres Palopo.
Hingga pagar itu rubuh, korban terjatuh dan tertindis beserta seorang rekannya yang juga security.

Sempat ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit Palemmai untuk dirawat, sayang nyawa Abdul Azis tidak tertolong sedang seorang rekannya itu tidak apa-apa.

Atas kejadian itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan meminta kesaksian sejumlah pendemo yang ikut berunjuk rasa.

Hingga akhirnya, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Palopo, AKBP Yusuf Usman SH SIK MT, mengatakan, kasus tersebut sementara dalam proses hukum.

Dia meminta kepada keluarga maupun masyarakat untuk mempercayakan kasus tersebut kepada penegak hukum.
"Keluarga almarhum maupun masyarakat Kota Palopo secara umum, supaya tetap tenang, jangan panik apalagi was-was sebab sudah ada pelaku yang kami amankan," tegas Kapolres, Jumat, 22 Juli 2022. (Kahar iting)

  • Bagikan