Asisten I Pemkot Bungkam

  • Bagikan
Penutup Jl. Sungai Rongkong Kel. Salobulo, Palopo telah dibuka kembali oleh pihak ahli waris pemilik lahan. --ft: riawan/palopopos

* Soal Kompensasi Lahan Jl. Sungai Rongkong

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID. SALOBULO--
Warga yang mengklaim tanah jalan di Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, atas dasar alas hak yang dimiliki, itu belum mendapat angin segar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo perihal tuntutan kompensasi, Rabu, 27 Juli 2022.

Pasalnya, Ikhsan, Asisten satu Pemkot Palopo yang sempat dikonfirmasi via telepon dan pesan yang dikirim pada Selasa (26/07) kemarin, bungkam. Hingga hari ini, belum merespon terkait pertemuan internal yang dilakukan kemarin dengan sejumlah dinas yang berkaitan dengan persoalan tanah jalan umum yang diklaim warga di Salobulo itu.

Sementara itu, Andi Muhammad Saleh, salah seorang dari 42 ahli waris yang dikonfirmasi siang tadi, juga mengatakan bel.mendapat informasi hasil rapat internal Pemkot Palopo dengan perangkatnya yang berkaitan soal tanah jalan yang diklaim bersama rumpun keluarganya berdasarkan alas yang dimiliki.

"Sampai sekarang belum ada juga kabar hasil pertemuan internal kemarin itu. Saya tidak ikut karena apa yang mau saya jelaskan lagi, semua data yang kami punya soal tanah itu sudah saya sampaikan dan perlihatkan jauh hari sebelumnya. Soal kompensasi, kami masih berharap ada solusi," kata Andi Saleh.

Diberitakan sebelumnya, pengklaiman tanah jalan umum sepanjang kurang lebih 125 meter dan lebar 10 meter terhitung mulai dari pangkalan ojek simpang empat Jl. Ratulangi ke Timur (jembatan depan tempat pemotongan hewan ) menuju kantor Lurah Salobulo. Telah beberapa kali dilakukan penutupan oleh para ahli waris gunakan kayu dan seng, namun kembali dibuka setelah mendapat janji akan dilakukan mediasi dari pemerintah.

Dalam bulan Juli ini, tercatat sudah dua kali jalan tersebut ditutup dan terakhir pada Senin (25/07) tiga hari lalu lantaran dijanji pemerintah akan lakukan mediasi namun batal karena alasan di kantor PBN Palopo sedang terjadi pergantian pimpinan.

Tanah yang kini dijadikan jalan umum itu, diklaim warga dengan dasar alas hak No. Akta Tanah 20.08.20.03/01230, ahli waris dari pemilik tanah Andi Suhrah Binti Haji Andi Mattangkilang. (ria)

  • Bagikan