Edan, Guru Spiritual di Ngawi Setubuhi Gadis Hingga 200 Kali, Begini Modusnya

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, NGAWI-- Edan betul yang dilakukan seorang guru spiritual di Ngawi berinisial JKI (46). Apa yang dilakukan sungguh biadab!

Dengan mengaku sebagai orang pintar, dia tega menodai seorang gadis hingga ratusan kali. Kasus tersebut diungkapkan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Ngawi, Selasa, 26 Juli 2022.

“Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga korban,” ungkap AKBP Dwiasi, dikutip dari laman Polda Jatim, Rabu (27/7).

Awal nestapa gadis malang itu terjadi pada suatu malam sekitar pukul 23.00 WIB di bulan Juni 2020.

Saat itu, tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk memberikan amalan kepada bapak dan ibu korban yang harus diamalkan di luar rumah. Karena sudah percaya dengan tersangka, bapak dan ibu korban menuruti semua perintah tersangka dan meninggalkan korban sendiri di rumah bersama tersangka.

Pada saat itulah, guru spirutual cabul itu melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban kemudian membujuknya.

"Tersangka mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaiannya dan menuruti semua permintaan tersangka,” ujarnya.

Selain itu, dia menyebut korban juga disumpah (dibaiat) akan selalu menuruti semua kemauan tersangka tanpa ada perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapa pun tentang perbuatan bejat itu.

“Tersangka mengancam apabila korban melanggar, akan celaka dan akan menemui kematian," tutur perwira berpangkat melati dua itu.

Karena ketakutan, lanjutnya, korban pun menuruti semua kemauan pelaku, bahkan saat tersangka menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut.

Setelah kejadian pertama itu, tersangka merasa ketagihan sehingga terus mengulangi perbuatan bejatnya dengan dalih dan alasan yang sama, yaitu hendak membersihkan diri korban.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan kurang lebih selama dua tahun dan korban hamil lima bulan.

"Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat usianya masih 17 tahun dan berlanjut sampai korban berusia 19 tahun dengan total persetubuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” ucapnya.

Setelah hamil, korban selanjutnya menceritakan semuanya kepada orang tua korban dan kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut. (jpnn/pp)

  • Bagikan