Pekan Depan Polres Luwu Lakukan Gelar Perkara, Aduan Warga Soal Kandang Ayam, Tim Tidak Temukan Pelanggaran

  • Bagikan

TIM Pemkab Luwu, saat turun mengkroscek kandang ayam milik Suyati Syam, baru-baru ini. --kahar iting--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Masih ingat dengan kasus kandang ayam petelur di Desa Harapan Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu?

Kasus yang diadukan mantan Kades Harapan, Suyati Syam ke Polres Luwu, kembali mencuat.

Kurang lebih tiga bulan, aduan itu terkatung-katung di polisi.

Setelah didesak, penegak hukum pun menurunkan timnya melakukan kroscek langsung ke lokasi.

Selain kepolisian, tim dari pemerintah juga turun.
Mereka yang tergabung tim di antaranya Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol-PP, turun meninjau kandang ayam sekaligus menindaklanjuti surat penyidik Polres Palopo.

Suyati Syam selaku pemilik kandang mengadu ke Polres Luwu, lantaran 16 warga di desa tersebut keberatan dengan adanya bau dan lalat yang ditimbulkan di kandang.

Sayang, begitu tim gabungan yang mendadak datang tanpa sepengetahuan Suyati Syam tiba dan melakukan pengecekan kandang, ternyata tidak ditemukan bau.

Bahkan kandang milik salah satu Srikandi di Walmas itu, dianggap bersih dan tertata dengan rapi dan baik.

Tim yang datang di lokasi kandang, Kamis, 28 Juli 2022.
Setelah dikroscek tim urusan Pemkab Luwu, Polres Luwu langsung menyusun jadwal untuk segera dilakukan gelar perkara menghadirkan pelapor dan terlapor.

"Iya, harusnya Senin, 2 Agustus 2022, kami gelar perkara. Tapi, kami kembali diinfokan sama penyidik gelarnya diundur dan akan dilaksanakan, Selasa, 3 Agustus 2022. Kita berharap semoga saja tidak ada lagi tunda-tunda atau diundur," beber Suyati Syam, Jumat, 29 Juli 2022.

Suyati Syam, tidak tahu menahu kenapa sampai gelar perkara yang jadwalnya sudah ditetapkan tiba-tiba diundur. Yang pastinya tambah dia, informasi yang diterima dari penyidik, ada beberapa terlapor yang tidak siap jika gelarnya dilakukan Hari Senin.

"Artinya, kita sudah berterima kasih baik kepada tim Pemkab maupun dari pihak kepolisian karena sudah merespon pengaduan ini. Kami berharap polisi bisa profesional menangani kasus ini," bebernya.

Suyati Syam, menceritakan, dia keberatan hingga memasukkan surat pengaduan ke Polres Luwu, lantaran 16 warga yang bertanda tangan itu, beberapa di antaranya tidak tahu menahu soal tanda tangan mereka di atas kertas.

Bahkan dari 16 warga itu, beberapa orang telah datang ke Suyati Syam meminta maaf karena surat tersebut tanpa sepengetahuan mereka jika isinya somasi penutupan
kandang.

"Bahkan, dari 16 orang ini, ada satu orang yang tidak bisa bertanda tangan tapi kok di situ dia bertanda tangan. Saya tahu persis 16 warga ini karena biar bagaimanapun juga, saya pernah menjabat Kades di desa ini," pungkasnya.(kahar iting)

  • Bagikan