Pemprov Wacana Gratiskan Bea Balik Nama dan Hapus Pajak Progresif

  • Bagikan
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menerima kunjungan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (18/8/2022). IST

Tak Bayar Pajak, Kendaraan Dianggap Bodong

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat menerima kunjungan kerja Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (18/8/2022). Dalam pertemuan ini, Pemprov Sulsel berencana menggratiskan balik nama kendaraan dan juga menghapuskan pajak progresif kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan berencana menggratiskan balik nama kendaraan dan juga menghapuskan pajak progresif kendaraan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat menerima kunjungan kerja Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (18/8/2022).

Turut hadir Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, dan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana, serta Tim Pembina Samsat Nasional.

Mereka membahas upaya peningkatan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat dalam melakukan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, PKB dan SWDKLLJ.

Selain itu, mereka juga sekaligus melaksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Samsat Nasional. Melalui pertemuan tersebutlah, mereka menyepakati untuk membuat kebijakan baru.

Menurut Andi Sudirman Sulaiman, pajak dari kendaraan bermotor memiliki potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu rencana kebijakan yang akan diambil adalah menghapuskan biaya balik nama kendaraan.

Sebab, ada banyak kendaraan beroperasi di Sulsel menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB dari luar daerah. Sehingga, dengan masyarakat menggunakan TNKB Sulsel, bisa menambah PAD melalui pajak.

"Kita kasi gratis balik nama. Supaya terdaftar dan bayar pajaknya di Sulsel. Bukan lagi di tempat lain,” kata Andi Sudirman Sulaiman.Begitupun dengan rencana penghapusan pajak progresif. Menurut Andi Sudirman Sulaiman, pengaruh pajak progresif tidak terlalu signifikan. Justru kata dia, banyak data kurang akurat dengan data pemiliknya sendiri.

"Evaluasi dilakukan termasuk penghapusan pajak ini agar pendapatan kita sesuai dengan data kendaraan yang ada,” ujarnya. “Misalnya untuk penerimaan pajak dari kendaraan bermotor untuk membangun jalan,” tambahnya.

Untuk mendukung penerapan rencana ini, Andi Sudirman Sulaiman akan menyiapkan aturan terkait itu.
Ia mendorong pendataan akurat dan memperbaharui data kepemilikan kendaraan bermotor untuk meningkatkan pelayanan. "Pemprov mendorong untuk digitalisasi dalam penerimaan dan pembayaran pajak," ujarnya.

Sedangkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, pertemuan ini merupakan bagian dari road show tim pembina Samsat Nasional di provinsi. Sementara itu, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali S.Kom kepada Palopo Pos mengungkapkan, memang akan diberlakukan pembebasan bea balik nama dan penghapusan pajak progresif. Hanya saja, soal kapan diberlakukan masih menunggu aturan dari Gubernur Sulsel dalam waktu dekat ini.

Tak Bayar Pajak Dianggap Bodong Korlantas Polri melakukan rapat pimpinan bersama pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18/8/2022) siang. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi hadir langsung memimpin rapat.

Kunjungannya ke Sulsel dalam rangka sosialisasi penerapan kebijakan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak. "Materi yang kita angkat tentang optimalisasi kepatuhan peningkatan pembayaran pajak kendaraan," Ujar Irjen Firman Shantyabudi.

"Dari catatan yang kita peroleh rata-rata tingkat nasional baru mencapai 40 persen artinya masih banyak potensi di daerah kalau masyarakat ikut berperan aktif," lanjutnya. Irjen Firman menilai angka besar ini bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. Tak hanya itu, pajak kendaraan juga dialokasikan terhadap asuransi kecelakaan.

"Negara dan daerah punya banyak kesempatan untuk membangun karena nilainya cukup besar," jelas Irjen Firman "Pak gubernur tadi menyampaikan pajak kendaraan bermotor ternyata 40 persen dari pajak keseluruhan dari daerah, jadi memang masih menjadi Primadona," lanjutnya.

Nantinya, data kendaraan akan dihapus jika masyarakat tidak membayar pajak selama dua tahun. Artinya, kendaraan tersebut akan dinyatakan bodong. Tak hanya itu, Korlantas Polri juga mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama

"kita juga usulkan masuk penghapusan biaya balik nama. Karena, selama ini masyarakat punya kecenderungan menghindari balik nama," jelas Irjen Firman. Irjen Firman pun mengajak masyarakat untuk terus taat dan patuh dengan pembayaran pajak. Sebab, pajak ini akan dialokasikan kembali untuk kepentingan masyarakat.

"Pajak ini kan dikembalikan untuk mereka dan pembangunan daerahnya sendiri," tutup Irjen Firman. (idr)

  • Bagikan