BPJamsostek Lindungi 5.821 Pegawai Non ASN Pemkab Enrekang

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, ENREKANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palopo (BPJamsostek) menggelar Rapat Kerja Sama Operasional (KSO) bersama Pemkab Enrekang di Pendopo Rujab Bupati Enrekang, Senin (15/08/2022). Rapat dihadiri Bupati Enrekang, Muslimin Bando, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Rusdiansyah serta Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta jajarannya.

Rapat tersebut dirangkaikan dengan penyerahan simbolis total santunan jaminan kematian dan beasiswa tahun 2021 dengan rincian 18 kasus JKM dan 2 beasiswa total Rp1.016.800.000.
Selain itu juga, penyerahan simbolis total santunan jaminan kematian dan beasiswa Januari sampai dengan Juni Tahun 2022 dengan rincian 18 kasus JKM dan 1 beasiswa total Rp905.500.000.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan perpanjangan MoU dan PKS untuk perlindungan bagi pegawai tidak tetap Kabupaten Enrekang.
Bupati Enrekang menyampaikan, perlindungan Non ASN se-Kabupaten Enrekang kerjasamanya sudah lama dilaksanakan.

Terkait kepesertaan Perangkat Desa, Pemkab Enrekang telah menerbitkan Peraturan Bupati untuk pedoman wajib terdaftarnya perangkat desa di BPJS Ketenagakerjaan pada Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021. “Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan begitu besar telah terlihat dari pembayaran jaminan sosial yang telah dibayarkan oleh BPJamsostek hingga Juni 2022.

Dimana Pemerintah Daerah yang telah merealisasikan dan telah melindungi seluruh Non ASN yang ada di Kabupaten Enrekang sebagai penyelenggara pemerintah daerah Kabupaten Enrekang,” urai Bupati Enrekang. Muslimin Bando menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Enrekang akan selalu hadir memikirkan masa depan pegawainya. “Salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masa depan pegawainya dimana ada resiko kematian dan untuk itu Pemkab Enrekang hadir memberi jaminan sosial,” tambah orang nomor satu di Enrekang ini.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Rusdiansyah, mengatakan rapat tersebut sebagai bentuk komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Enrekang dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagai indicator parameter Paritrana Award. Pemerintah Kabupaten Enrekang di tahun 2021 mendapatkan piagam penghargaan paritrana award dari Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku peringkat 1 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

“Rapat hari ini membahas persiapan Paritrana Award agar dapat melindungi secara Universal Coverage di BPJS Ketenagakerjaan baik Non ASN, petugas keagamaan, perangkat desa dan pekerja rentan yang ada di Kabupaten enrekang,” terang Rusdiansyah. Menurutnya, saat ini sudah ada 5.821 pegawai non ASN yang ditanggung oleh Pemkab Enrekang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pelaksanaan kerjasama tersebut telah berlangsung selama empat tahun, sejak pertengahan 2017 hingga saat ini dan 2.500 Petugas Keagamaan se-Kabupaten Enrekang dilindungi sejak Januari 2022 dan 5.000 pekerja rentan telah dilindungi sejak September 2020. (*)

  • Bagikan