Hakim Paksa JPU Sidang Online Saksi Forensik

  • Bagikan
EMPAT saksi dihadirkan pada sidang ketujuh perkara CASN 2021 di ruang Kusuma Armaja PN Palopo, Selasa, 20 September 2022.--kahar iting/palopo pos--

Empat Saksi Lainnya Kasus CASN Sidang Offline

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Sidang ketujuh perkara CASN tahun 2021 kembali bergulir di PN Palopo, Selasa, 20 September 2022. Lima saksi satu di antaranya ahli forensik Mabes Polri, kembali tidak koperatif memenuhi panggilan JPU Raodah SH menghadiri persidangan sebagai saksi.
Itupun mengundang reaksi kemarahan dari majelis hakim yang diketuai, Ahmad Ismail SH MH, didampingi dua hakim anggota H Rachmat Ardimal T, SH MH dan Yoseph SH.

Sebelum keempat saksi yang hadir bersaksi, didahului sumpah.
Keempatnya diminta berdiri dan mengikuti intruksi panitera PN yang memegang kitab suci Al-quran'an di tas kepala para saksi. Setelah disumpah, Hakim Ketua Ahmad Ismail SH MH, menanyakan ke JPU perihal ketidakhadiran saksi ahli forensik Mabes Polri.

"Kami sudah minta kepada saudara saki supaya hadir tapi yang bersangkutan masih berhalangan," kata Raodah dihadapan majelis hakim. Ahmad Ismail pun berang dan memaksa Raodah supaya menghubungi saksi ahli forensik untuk melakukan sidang online, sedang empat saksi lainnya, seorang diantaranya ASN atas nama Junita Anjar Lestari SS, dua saksi korban dan satu lagi seorang dokter.

"Saya perintahkn saudari jaksa supaya menghubungi segera saksi dan mengikuti sidang online sedang keempat lainnya secara offline," tegas Ahmad Ismail.
Saat itu, Raodah terlihat berusaha menghubungi saksi forensik dan bersedia ikut bersaksi secara online di PN Palopo.

Dalam fakta persidangan, saksi Junita Anjar Lestari yang saat ini ditempatkan di Kominfo, kehadirannya dipersidangan sebagai korban.
Dimana wanita yang akrab dipanggil Anjar itu, memiliki saudara yang ikut dalam tes CASN 2021.

"Saya mengenal terdakwa Opik, beliau (Opik) menghubungi saya karena kebetulan saat itu ada adik yang ikut dalam tes CASN. Dan terdakwa menawarkan bantuan untuk meloloskan adik saya pada seleksi CASN saat itu. Tapi saya jawab, saya pikir-pikir dulu," jelas Anjar.

Berbeda dengan saksi Aisyah. Wanita berhijab yang didampingi suaminya yaitu Andi Irwan dari anggota Polri keduanya ikut bersaksi di persidangan.
Andi Irwan mengatakan, terdakwa merupakan ipar dari istri pertamanya.
Aisya yang mendaftar meminta kepada suaminya untuk menghubungi terdakwa.
Andi Irwan yang merasa masih bagian keluarga terdakwa meminta kepada terdakwa supaya istrinya bisa dibantu terdakwa dalam artian tanda kutip.

"Saya memang menghubungi terdakwa supaya mendaftarkan istri saya di seleksi CASN. Setelah itu saya tidak tahu alur ceritanya, karena hanya terdakwa dan istri saya yang selalu berkomunikasi perihal tes CASN. Soalnya saya sibuk yang mulia, saya tugas di Polres Luwu bagian Narkoba," ucap Andi Irwan.

Setelah mengambil keterangan para saksi, Ahmad Ismail kemudian meminta kepada JPU untuk sidang berikutnya yang dijadwal Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa
"Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang ditutup," ucap Ahmad Ismail sambil mengetuk palu tiga kali. (ded/idr)

  • Bagikan