Imigrasi Palopo Rapat Penguatan Timpora di Masamba

  • Bagikan

Masamba ---- Dalam rangka meningkatkan sinergitas antar anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Luwu Utara, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo gelar giat Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat kabupaten pada hari Selasa, 04 Oktober 2022. Bertempat di Hotel Bukit Indah, Masamba - Luwu Utara, jajaran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo menjalin komunikasi dan koordinasi dengan anggota TIMPORA Kabupaten Luwu Utara dalam rangka memperkuat tugas dan fungsi guna meningkatkan peran dalam keanggotaan TIMPORA tersebut. Giat ini dihadiri oleh 14 (empat belas) peserta yang berasal dari instansi terkait para anggota timpora di Kabupaten Luwu Utara.

Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Luwu Utara dipandu oleh moderator, Bertindak sebagai moderator, Kasubsi TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Adriansyah,

kemudian yang bertindak sebagai Narasumber pertama yakni Kepala Badan Kesbangpol Luwu Utara Enyon, S.sos , dalam pemaparannya kabadan mengucapkan terimakasih kepada panitia atas pelaksanaan rakor penguatan timpora di luwu utara, Kabadan juga Mengucapkan terimakasih atas terjalinnya kerjasama yang baik selama ini antara imigrasi palopo dengan pemerintah Kab. Luwu Utara.
Pengawasan terhadap orang asing bertujuan untuk Menjaga stabilitas nasional dan luwu utara khususnya, Meningkatkan Kewaspadaan dampak negatif yg akan muncul yg ada di wilayah Luwu Utara.
Pemerintah daerah memiliki peran menurut peraturan menteri dalam negeri untuk melakukan pengawasan Orang asing yang menjadi Tamu hotel, tenaga kerja, artis, rohaniawan asing, organisasi, pembuatan film menjadi salah satu objek pengawasan.
Orang asing yang masuk dimasamba bukan dari masamba tetapi dari jalur seko karena terdapat penerbangan udara palu-seko
Terdapat Warga Negara Asing (WNA) asal belgia melakukan penelitian terhadap seberapa besar Karbondioksia yg diserap oleh kakao.
Rakor penguatan timpora mempunyai manfaat salah satunya untuk memberikan pemahaman terkait Tugas dan fungsi para anggota timpora.
pemaparan materi yang kedua dibawakan oleh
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Benyamin Kali Patembal Harahap.
Dalam paparannya Imigrasi palopo memiliki tanggung jawab untuk membentuk timpora
Masalah ketertiban dan keamanan menjadi tusi dari anggota timpora dalam melakukan pengawasan. Harapan kakanim sinergi dan kerjasama antar anggota, dan jika terdapat informasi keberadaan Orang Asing segera melaporkan kepada imigrasi palopo jika terdapat Orang Asing yang melakukan pelanggaran
Penjamin juga merupakan salah satu fokus pengawasan oleh anggota timpora, karena penjamin bertanggung jawab dalan keberadaan oa dan penjamin bisa diperiksa jika ada oa yang bermasalah.
Isu aktual yang menjadi perhatian pemerintah yakni : Pengungsi di indonesia hanya sebagai tempat transit ke negara ketiga, akan tetapi negara ketiga sudah membatasi masuknya pengungsi, dan ini menjadi masalah jika terus berlanjut.
Kawin campur, orang asing memanfaatkan untuk mendapatkan izin tinggal dengan menikahi warga negara indonesia , pernikahan semu juga menjadi masalah dan konsen imigrasi palopo dalam pengawasannya
Tenaga Kerja Asing ( TKA) ini menjadi domain imigrasi, maraknya proyek nasional yang mendatangkan TKA, izin tinggal ada 3 yakni izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.
Dalam rangka mendukung peningkatan disektor pariwisata imigrasi membuka 86 negara yang dapat memiliki Visa On Arrival (VOA).
Harapan kakanim dari rakor ini, semoga imigrasi palopo mendapatkan informasi yang dibutuhkan yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.
Rakor Penguatan timpora Luwu Utara berjalan ini sukses dengan tetap meberapkan protokol kesehatan.(rls/ary)

  • Bagikan