Rizky Billar Tetap Ditahan Meski Lesty Sudah Cabut Laporan, Hotma Sitompul Marah, Ini Alasan Polisi Sehingga Tidak Lepas

  • Bagikan
Polisi menampilkan artis Rizky Billar berbaju tahanan ke publik saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2022). Rizky Billar ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pengacara senior Hotma Sitompul, yang merupakan kuasa hukum Rizky Billar, marah dan berbicara dengan nada tinggi di Polres Metro Jakarta Selatan tadi malam.

Penyebabnya, perdamaian antara Lesti Kejora dan Rizky Billar sudah terjadi namun proses penahanan masih tetap berjalan pada kliennya.

Hotma Sitompul mengatakan, tujuan hukum yang tertinggi adalah untuk hadirnya ketertiban dalam masyarakat. Jika dua orang sudah berdamai, menurut Hotma, harusnya pihak kepolisian menganggap permasalahan jadi selesai dan Rizky Billar bisa dibebaskan dari dalam tahanan.

“Kenapa Kapolres Jakarta Selatan masih membuat perkara ini menjadi panjang. Sampaikan itu ke Kapolres saya sangat keberatan,” kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan tadi malam.

Mantan pengacara Baim Wong dan Raffi Ahmad itu menyebut Lesti sudah menyampaikan perdamaiannya dengan Rizky Billar sejak kemarin. Bahkan kemarin siang, Lesti disebut Hotma berkali-kali menghubungi penyidik.

“Orang sudah damai ditelepon masih diumumkan di bawah ditunjukkan sama kalian, ‘ini kami tahan.’ Ada apa dengan Kapolres Jakarta Selatan,” kata Hotma.

Lesti Kejora sudah resmi melakukan pencabutan laporan soal KDRT terhadap Rizky Billar dengan mendatangi meja penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, kemarin. Pencabutan laporan tersebut disaksikan oleh pengacara dari kedua belah pihak.

Sekalipun Lesti sudah mencabut laporan, penahanan Rizky Billar masih tetap berjalanan. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

“Statusnya sampai saat ini TSK dan dilakukan penahanan,” kata Zulpan kepada JawaPos.com melalui pesan singkat.

Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik baru akan melakukan gelar perkara hari ini guna menyikapi pencabutan laporan polisi Lesti Kejora tentang KDRT dengan terlapor dan tersangka Rizky Billar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ada proses yang harus dilalui sampai akhirnya Rizky Billar bisa dibebaskan. "Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/10).

Mantan Kabid Humas Polda Sumsel itu mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi.

Kemudian ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan. Perwira menengah Polri itu menyebut penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan. Polisi tidak bisa langsung membebaskan Rizky Billar, tersangka kasus KDRT mesti Lesti Kejora sudah mencabut laporan.

Sehingga, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

''Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati,'' ujarnya.

Kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Selanjutnya, Rizky Billar ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara. (jawapos/jpnn/pp)

  • Bagikan