Sibuk Kerjakan PHJD Jalan Poros Alang-alang – Salu Ditinggal, Kadis PUPR: Kalau Melewati Kontrak akan Dikenakan Denda

  • Bagikan

Kadis PUPR Toraja Utara, Paulus Tandung. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO - Kepala Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara Paulus Tandung,angkat bicara terkait pekerjaan pengaspalan jalan poros Alang-alang -salu yang ditinggal kontraktor hingga saat ini belum dilanjutkan sisa pekerjaannya kurang lebih 300 meter .

"Pekerjaan proyek pengaspalan di salu itu akan diselesaikan oleh kontraktor,hanya saja saat ini dia menyelesaikan pekerjaan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) dari Provinsi Sulawesi Selatan." katanya saat ditemui usai upacara peringati hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Buntu Lepong Batu Lelleng. Kamis ,10 November 2022 .

Lebih lanjut kata Kadis PUPR Toraja Utara jelaskan, ini terkait dengan persoalan waktu saja karena barengan PHJD dikerja bersama-sama, sehingga hari ini dia belum bisa tuntaskan Pekerjaan di Salu.

"Kita harapkan selesaikan proyek PHJD setelah itu beralih kejalan ruas alang-alang - salu .Jadi akan selesai, adapun konsekuensi kalau dia melewati kontrak itu akan dikenakan denda , artinya siapapun juga tidak mau didenda karena orang bekerja itukan berharap tidak ada denda bagi dia.Denda sekarang ini bukan main nilainya , sekarang ini bagaimana kita pacu pekerjaan PHJD setelah itu beralih ke Alang-alang -salu.

"Saya yakin pekerjaan alang-alang -salu akan selesai , setelah itu kita berpikir lanjutannya lagi masuk ke salu sampai belokan jalan ke dende .Jadi kita usahakan tuntas tahun depan ini untuk alang-alang -salu dan jalan ke dende," pungkas Kadis PUPR Toraja Utara. (Albert)

  • Bagikan