KPU Luwu Diminta Tinggalkan 4 Dapil

  • Bagikan

Anggota KPU Luwu Kamis (24/11) menggelar Rapat Kordinasi Penataan Dapil Pemilu 2024, dengan mengundang pengurus Parpol se-Kabupaten Luwu. --andrie islamuddin--

Parpol dan Ormas Inginkan Penerapan 6 Dapil atau 8 Dapil

PALOPOPOS.CO ID, BELOPA-- Pengurus Partai Politik (Parpol) dan Pengurus Ormas yang ada di Kabupaten Luwu secara mayoritas menghendaki agar Pemilu legislatif 2024 mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu untuk tidak lagi menggunakan 4 daerah pemilihan (Dapil) seperti pada Pemilu legislatif 2019.

Hal ini terungkap dalam Rapat Kordinasi (Rakor) Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Luwu, Kamis (24/11) di Warkop D'Payung Belopa.

"Penggunaan 4 Daerah Pemilihan (Dapil) kami nilai kurang mewakili aspirasi masyarakat dari sisi pelayanan publik. Untuk itu alangkah baiknya KPU Luwu menerapkan Dapil 6 atau 8 Dapil ketimbang hanya 4 Dapil. Saya sebagai anggota DPRD Luwu sangat kewalahan mengakomodir berbagai kepentingan konstituen dengan wilayah pemilihan yang sangat luas, " Ungkap H Lahmuddin mewakili Partai Amanat Nasional (PAN).   

Hal senada diungkapkan Tokoh Adat dan perwakilan pemerintah desa, Baso SH. Menurutnya, penggunaan 4 Dapil sangat tidak efektif untuk mewakili aspirasi masyarakat dan belum mendekatkan wakil rakyat dengan konstituennya serta.

"Contoh, aspirasi masyarakat di wilayah pegunungan sampai hari ini belum optimal. Demikian pula harapan masyarakat adat. Hal ini karena wakil rakyat yang duduk banyak dari wilayah perkotaan yang satu Dapil dengan Dapil wilayah pegunungan sehingga butuh dilakukan pemisahan Dapil," kata Baso.

Sementara itu sejumlah Perwakilan Parpol juga menyatakan hal yang sama, agar penerapan 4 Dapil dapat ditinggalkan KPU Luwu dan beralih ke Dapil sedang atau tinggi.

" Kami sangat sepakat kalau KPU Luwu menerapkan 8 Dapil di Kabupaten Luwu pada Pemilu 2024 mendatang, " kata Sekretaris Partai Nasdem Luwu Adiatma.     

Ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan mengatakan saat ini memfasilitasi untuk kegiatan penataan Dapil untuk Pemilu 2024 dan membutuhkan banyak masukan dari berbagai pihak untuk diteruskan ke KPU Provinsi Sulsel dan KPU Pusat.

"Terkait Penataan Dapil dalam rangka Pemilu 2024 mendatang, KPU Luwu tetap menerapkan prinsip-prinsi yang harus dijunjung dalam penyusunan Dapil. Dan apapun hasil dari diskusi ini akan kami sampaikan ke KPU RI dan KPU Sulsel, " kata Hasan.

Anggota Komisioner KPU Luwu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Abdullah Sappe Ampin Maja, dalam kesempatan itu menjelaskan, terkait Penataan Dapil, KPU Luwu memiliki 3 opsi. Pertama penerapan 4 Dapil (sama seperti Pemilu lalu), Penerapan 6 Dapil dan Penerapan 8 Dapil.

"Yang mana yang akan diterapkan ini sangat tergantung masukan dari pengurus Parpol, Ormas dan berbagai pihak terkait," kata Abdullah Sappe. (andrie islamuddin)

  • Bagikan