Pakai Dana Desa, Pekerja Rentan Dilindungi BPJamsostek

  • Bagikan

Suasana sosialisasi program BPJamsostek bagi pekerja rentan melalui APBDes di Kabupaten Luwu

PALOPOPOS. CO. ID, BELOPA -- Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bagi pekerja rentan melalui APBDes telah mulai dilakukan di Kabupaten Luwu.

Perhatian Bupati Luwu, Dr Drs H Basmin Mattayang, M.Pd sangat besar akan kebutuhan masyarakat pekerja rentan di Luwu terhadap jaring pengaman sosial atau bantalan sosial berupa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJamsostek.

Melalui Kadis Pemerintahan Desa, Drs H Bustan, M.Si, program tersebut diinisiasi sebagai tindak lanjut Inpres 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Inpres 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

"Kami berharap program Bupati ini dapat dijalankan di desa, dengan memberikan perlindungan pekerja rentan di desa melalui APBdes. Saya juga berfikir bahwa dengan iuran Rp16.800 per orang per bulan tidak sebanding dengan salah satu manfaat apabila meninggal dunia mendapatkan manfaat uang duka Rp42 Juta. Kita memberikan gambaran saja jika kita mengiur mulai usia 17 tahun sampai usia 100 tahun besaran iuran yang terkumpul Rp16,7 Juta sedangkan manfaatnya meninggal dunia kepada ahli waris sebesar Rp42 juta. Sangat tidak sebanding dengan manfaat yang akan diterima,'' kata H Bustan, Jumat 25 November 2022.

Kadis PMD mengistruksikan untuk menganggarkan pekerja rentan di desa seperti BPD, Kader, Petani dan Nelayan serta pekerja kategori Rentan dan miskin dengan memberikan perlindungan JKK dan JKM Rp16.800 per orang per bulan.

Satu desa memberikan perlindungan kepada kategori rentan tersebut minimal 50 Orang dengan anggaran melalui Dana Desa Rp10.080.000 per tahun dan bisa lebih dari itu. Bentuk keseriusan Bapak Bupati Luwu terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 141/665/XI/DPMD tentang Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Pekerja Rentan di Desa melalui APBDes.

Di tempat terpisah, Sekda Luwu, Drs H Sulaiman MM menyampaikan pihaknya serius terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Luwu melalaui kerja sama program BPJamsostek yang sudah memberikan bukti nyata dalam memberikan jaring pengaman sosial.

Kepala BPJamsostek Palopo, Rusdiansyah menyampaikan BPJamsostek Palopo siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu dalam menjalankan program program yang dapat memberikan kesejahteraan masyarakat khususnya Masyarakat Kabupaten Luwu.

Hadir pula Ketua APDESI Luwu, Khairuddin, SIP dan menyampaikan program ini cukup bagus untuk masyarakat kita, ini dapat mencegah terjadinya kemiskinan baru dan memcegah anak putus sekolah karena ternyata ada juga manfaat beasiswa bagi 2 anak usia sekolah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Luwu hadir dalam meningkatkan SDM Unggul.
Perlu diketahui bahwa manfaat beasiswa bagi 2 orang anak pekerja atau peserta yang mengalami meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan telah membayar iuran minimal 1 bulan. Atau Meninggal biasa yang telah membayar iuran minimal 3 tahun maka apabila memiliki anak usia sekolah akan berhak mendapatkan beasiswa maksimal 2 orang anak. Total maksimal beasiswa dari BPJamsostek sebesar Rp174 Juta.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan melindungi setiap jenis pekerjaan. Jadi siapa saja berhak atas perlindungan dari BPJamsostek.(rhm)

  • Bagikan