Enam Pelaku Ditangkap, Tiga masih Diburu

  • Bagikan
ENAM pria yang sudah beristri diamankan di tempat terpisah oleh Tim Resmob Polres Luwu atas kasus pencabulan anak. IST
  • Kasus Pencabulan Anak di Larompong

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA -- Polres Luwu akhirnya menangkap para pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menghebohkan Tana Luwu, pekan lalu di Larompong.

Para pria bejat pelaku ini berhasil ditangkap di Desa Pantai Timur, Kec. Takkalalla Kab. Wajo di tempat persembunyiannya pada Jumat 2 Desember, pekan lalu.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, bersama tim Resmob Polres Luwu dan Personel Polsek Larompong.

Sebelumnya diberitakan bahwa awalnya orang tua korban S(12) tidak mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, sampai akhirnya salah seorang pemilik toko menyampaikan kepada orang tua korban kalau anaknya selalu datang membeli jajan ke Toko miliknya dengan membawa pecahan uang besar sehingga orang tua korban kaget mendengar anaknya yang sering membeli jajan dengan menggunakan pecahan uang besar.

Sehingga orang tua korban akhirnya mempertanyakan hal tersebut, kepada anaknya sampai akhirnya korban S merasa ketakutan akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya dengan mengatakan kalau dirinya memperoleh uang setelah dirinya di gauli oleh tetangganya.

Dengan adanya kejadian tersebut korban dan pihak keluarga merasa malu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, S.E, M.H mengatakan bahwa setelah di lakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku maka akhirnya di ketahui kalau pelaku TA (44) Alias Aco berteman 3 orang sedang berada di Desa Pantai Timur Kec. Takkalalla Kab. Wajo.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dari para pelaku, kemudian tim bergerak menuju ke lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku TA (44) Alis Aco berteman 3 orang," ujar Kasat, Sabtu (3/12/2022).

Kasat AKP Muh. Saleh melanjutkan bahwa setelah itu di lakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya sehingga untuk pelaku AS (53) Alias Bapak Mala berhasil di amankan di Kota Palopo, sementara pelaku JU (43) Alias Bapak Ahmad diamankan di Kel. Larompong Kec. Larompong Kab. Luwu.

Sedangkan untuk ketiga orang pelaku lainnya yakni YU (47) Alias Costa, HA Alias Bapak Imma dan SU Alias Bapak Yogi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Luwu.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Arisandi membenarkan penangkapan 6 orang pelaku tindak pidana setubuhi anak di bawah umur yang terjadi di Kec Larompong, Kab Luwu, dan 3 orang DPO, sudah kita ketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran.

“4 pelaku kita amankan di Kabupaten Wajo, 1 orang pelaku kita amankan di Kota Palopo dan 1 orang pelaku kita amankan di Kecamatan Larompong. Berdasarkan hasil Visum Et Revertum yang di keluarkan oleh RSUD Batara Guru Belopa, 27 November 2022 menjelaskan bahwa ditemukan 4 luka robekan pada selaput darah arah jam 1, arah jam 2, arah jam 6 dan arah jam 9. Kesan luka lama akibat persentuhan dengan benda tumpul”, terang Arisandi.

Arisandi melanjutkan bahwa barang bukti kita amankan berupa, 1 lembar baju kaos warna pelangi milik korban, 1 lembar baju dalam warna hitam bintik putih milik korban, 1 lembar celana warna hijau milik korban dan 1 lembar celana dalam warna pink milik korban.

“Meski dibujuk dan diberikan sejumlah uang, korban merupakan anak di bawah umur dan para pelaku telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

"Kami imbau pelaku lainnya agar menyerahkan diri dan barangsiapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung setiap upaya penyidikan maka terhadapnya juga diancam pidana,” tutup AKBP Arisandi. (and/idr)

  • Bagikan