Mantan Pabung Kodim Paniai Mayor Inf Isak Sattu Divonis Bebas

  • Bagikan
MANTAN Pabung Kodim 1705/Paniai Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu bersamapara pengacaranya, di antaranya Jhody Pama'tan SH usai putusan vonis bebas dalam perkara pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah di PN Makassar, Kamis 8 Desember 2022. IST
  • Atas Kasus Pelanggaran HAM yang Menewaskan 4 Orang di Paniai

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu divonis bebas dalam perkara pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Majelis hakim meminta hak-hak terdakwa dipulihkan.
Sidang vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (8/12/2022). Vonis bebas terdakwa dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Sutisno.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujar Hakim ketua Sutisno dalam putusannya.
Dalam putusannya itu, majelis hakim menilai terdakwa tak terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran HAM berat seperti dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Rabu (21/9) lalu.
"Menyatakan terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagai mana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua," ujar hakim Sutisno.
Hakim kemudian meminta segala hak-hak terdakwa dipulihkan. Selanjutnya majelis hakim meminta segala barang bukti tetap dilampirkan pada berkas perkara.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dan kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata hakim.
"Menetapkan agar barang bukti dan seterusnya seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara," sambungnya.
Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu merupakan terdakwa tunggal pada peristiwa Paniai berdarah. Dia merupakan mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai yang dianggap bertanggung jawab atas tragedi Paniai berdarah di depan Koramil 1705-02/Enarotali pada Senin, 8 Desember 2014.
Insiden saat itu menewaskan 4 orang dan 10 orang lainnya luka-luka. Oleh sebab itu terdakwa Isak Sattu dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh jaksa penuntut umum.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan pada pengadilan hak asasi manusia pada pengadilan kelas IA Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa di PN Makassar, Senin (14/11/2022).
Jaksa meyakini terdakwa sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan Pelanggaran HAM berat di Paniai pada Desember 2014 silam. Jaksa meminta terdakwa divonis seperti diatur UU tentang Pengadilan HAM.
"Perlu divonis seperti diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, serta pasal 37," tegas jaksa.
Terpisah, Juru Bicara Penasehat Hukum Mayor Inf ( Purn) Ishak Sattu, Y JHODY PAMA'TAN, SH yang juga adalah Putra Walmas dan Alummi SMAN 1 Palopo, dan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan sangat mengapresiasi Majelis Hakim yang mengadili Perkara HAM berat ini, karena membebaskan dan memvonis bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Dalam Fakta-Fakta Persidangan setelah di lakukan pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan JPU dari Kejagung RI, penasehat hukum Terdakwa berjibaku menggali keterangan-keterangan dari saksi dan Ahli JPU.
"Dalam fakta persidangan telah terungkap bahwa terdakwa Mayor Inf ( Purn) ISHAK SATTU adalah Perwira Penghubung di Kodim Nabire dan Bukan Perwira komando yang bertanggung jawab terhadap penembakan warga sipil. Terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai Komandan atau Komando karena tugas dan fungsi Pabung adalah perwira yang hanya mewakili dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan Dandim dalam wilayah Koramil secara administrasi dan sepatutnyala terdakwa memang harus bebas dari segala tuntutan hukum yang di dakwakan dan di tuntutkan. (idr)

  • Bagikan