Mantan Sekprov Sulsel Bakal Gugat Keppres Jokowi, Tak Terima Dipecat, Kekayaan Abdul Hayat Capai Rp5 M

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Abdul Hayat Gani resmi dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel. Hal tersebut ditandai dengan adanya surat Keputusan Presiden (Keppres), Nomor 142/TPA Tahun 2022.


Imbas dari pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui kuasa hukumnya Yusuf Gunco akan melayangkan gugatan ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.


Yusuf Gunco mengatakan bahwa gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara paling cepat besok, Kamis (15/12).


"Jadi saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya Inshaaallah paling lambat Jumat atau besok sudah memasukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara," ujarnya kepada awak media di salah-satu warung kopi di bilangan Jalan Faisal, Rabu (14/12/2022).


Yusuf Gunco menilai ada cacat prosedur dan keanehan dari diberhentikannya Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel.


Pertama, ia menyoroti surat pemberhentian Abdul Hayat tertanggal 30 September, namun ia mengaku surat tersebut baru sampai ditangan Abdul Hayat kemarin (13/12) sore, langsung dari Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.


Artinya, setelah tanggal 30 November atau 12 hari seharusnya Abdul Hayat tidak lagi duduk di kursi Sekprov, namun dirinya ternyata masih menjalankan tugasnya sebagai sekretaris provinsi.
"Berarti ada range (Jarak -Red.) waktu pemerintahan provinsi Sulawesi Selatan ini salah peruntukkan, ada hal apa pemerintah provinsi ini tidak menyampaikan ke pak sekda," sambungnya.


Kedua, Yusuf Gunco menuturkan pada surat pemberhentian Sekprov Abdul Hayat Gani, tidak dicantumkan konsideran atau alasan mengapa ia diberhentikan, ini ia anggap melanggar aturan administrasi kenegaraan.


"Seorang misalnya dipecat dari PNS karena dianggap mencuri boolpoin, dikonsideran itu harus ada, tetapi di suratnya pak sekda ini berlari dengan sendirinya, tidak ada unsur menimbang dan unsur mengingat, Presiden keluarkan surat ini dasarnya apa, itu aturan Administrasi kenegaraan yang dia langgar," tegasnya.


Terakhir, Yusuf Gunco menilai bahwa Tim 5 yang dibuat oleh Pemprov untuk menelaah kinerja Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel dapat berbuah pidana.


Hal ini dikarenakan, Tim 5 tersebut kata Yusuf Gunco menempatkan sebuah keterangan penilaian yang tidak benar yang mengakibatkan orang lain mendapatkan kerugian.

Kekayaan
Berdasarkan Laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui situs Pemprov Sulsel total kekayaan mantan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebesar Rp5.338.106.434 tahun 2020 hingga 2021 lalu.(idr)

  • Bagikan