PK-APH: Kalau Ragu, Mending Hentikan

  • Bagikan
Pemerhati Kinerja Aparat Penegak Hukum (PK-APH), Zulkarnain

Terkait Tiga Bulan, Kasus Mafia Lahan IC dan Ka'bah "Ngambang"

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO--Sudah tiga bulan terhitung Oktober, November, Desember 2022, penanganan kasus dugaan mafia tanah Islamic Center (IC) dan Ka'bah, statusnya masih penyelidikan.
Itupun mengundang reaksi dari Pemerhati Kinerja-Aparat Penegak Hukum (PK-APH), Zulkarnain.

Pemuda asal Kota Palopo yang kini fokus menyelesaikan S2 di Universitas Muslim Indonesia (UMI) mengatakan, Kejari Palopo harusnya peka terhadap penanganan kasus yang ditangani.
Zulkarnain, menjelaskan, wajar-wajar daja jika ada aktivis maupun masyarakat yang mempertanyakan seputar perkembangan dua kasus tersebut ke Korps Adyaksa.

Itu lanjut dia, pertanda kepercayaan terhadap kinerja jaksa mulai tinggi.
Tetapi, jika pertanyaan dari masyarakat ataupun aktivis membuat pihak jaksa kebakaran jenggot maka sama halnya dengan menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja Adyaksa.
Zulkarnain mengaku, dirinya mengikuti perkembangan dua kasus tersebut melalui media.

Hanya saja, tidak ada yang menoton hampir semua isinya sama.
Melihat keadaan seperti itu, ada kesan Kejari ragu dalam menuntaskan kasus tersebut.
Untuk itu. dia memberi saran, jika benar ada keraguan maka baiknya penyelidikan terhadap dua kasus viral di tanah kelahirannya itu dihentikan saja.

"Semakin dibiarkan maka pasti akan jadi penyakit, ujung-ujungnya, tingkat kepercayaan publik ke Kejari menurun. Jangan sampai itu terjadi," kata Zulkarnain, kepada Palopo Pos, via telepon, Kamis, 5 Januari 2023.
Zulkarnain mengaku, penyelidikan kasus IC dan Ka'bah, seperti ada yang ditutup-tutupi.

Buktinya, tim yang dibentuk melakukan penyelidikan, tidak mau memberikan perkembangan sedikitpun baik soal siapa yang sudah diperiksa dan siapa lagi yang berikutnya akan diperiksa.

"Tidak ada salahnya dibocorkan tentang inisial ataukah jabatan nya disuatu instansi. Karena masyarakat tahu sampai dimana mereka harus bertanya ke Kejari, begitupun demgan Kejari, harus memberikan informasi yang seharusnya diberikan. Begitu saja sudah cukup bagi masyarakat untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut," beber Zulkarnain.

Terkait dengan itu, Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, belum memberikan keterangan seputar perkembangan kasus yang dimaksud. Berulang kali ingin ditemui tapi yang bersangkutan rapat. Handphonenya di WastAap masuk tapi belum dibalas.(ded/idr)

  • Bagikan