BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Batasan Rawat Inap di RS

  • Bagikan

Sikapi Video Penyataan Anggota DPR RI

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Masyarakat yang menjadi anggota peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah menjalin bekerjasama. Pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan tersebut mencakup layanan rawat inap maupun rawat jalan.

Meski demikian, mungkin belum semua masyarakat memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta. Termasuk mengenai, berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit?
Terkait hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Harbu Hakim S.Kom, AAAK menjelaskan, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.

Harbu menjelaskan, pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP).

Sehingga, Harbu menegaskan tidak ada batasan lamanya waktu pasien BPJS Kesehatan dapat dirawat di rumah sakit.
"Selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter maka pasien masih bisa dirawat, karena DPJP-lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak," tegas Harbu Hakim saat dikonfirmasi Palopo Pos, Rabu 18 Januari 2023.

Untuk itu, dirinya meminta kepada masyarakat jika ada perlakuan yang tidak sesuai saat mendapatkan layanan di Puskesmas atau pun di Rumah Sakit, laporkan ke BPJS Kesehatan.

''Jika ada kejadian seperti itu, yakni ada pasien yang belum sembuh lalu dipulang pihak rumah sakit, silahkan laporkan kepada kami,'' tandasnya.
Hal ini juga menjawab pernyataan lewat video dari anggota DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago yang viral.
Dimana dalam video itu, Irma, menyebut pihak RS membatasi perawatan pasien peserta BPJS Kesehatan.

Video yang menampilkan sejumlah anggota Komisi IX DPR RI itu secara tegas melarang rumah sakit dan BPJS Kesehatan membatasi perawatan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan.

“Dibutuhkan ketegasan dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, agar pasien tidak boleh dipulangkan sebelum pasien tersebut sembuh. Itu tidak boleh dipulangkan, karena itu melanggar undang-undang,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago seperti terlihat dalam video yang dibagikan.

Permasalahan seperti ini tidak boleh terjadi, karena pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan telah diatur oleh undang-undang, dan dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan dengan baik dan benar.(rhm/idr)

  • Bagikan