Penyidik Enggan Beberkan Klarifikasi PPK Rigit Beton

  • Bagikan
PIHAK Tipikor Polres Palopo dan L-Kontak saat peninjauan proyek rigit beton di Jl Andi Kaddiraja, pekan lalu. IST

L-KONTAK Berencana Lapor Langsung ke Polda

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menilai penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) unit Reskrim Polres Palopo lamban dan juga terkesan tertutup dalam menangani laporan dugaan markup proyek rigit beton di Jl. Andi Kaddiraja, Kelurahan Takkalalla, Palopo. Bahwa hasil klarifikasi PPK Rigit Beton pejabat di Dinas PUPR inisial IB juga terkesan ditutup-tutupi.

Itu diungkap ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi DPP L-KONTAK, Dian Resky Sevianti kepada Palopo Pos, Kamis, 02 Februari 2023.
"Sampai saat ini kami tidak mendapat kabar perkembangan dari penyidik atas surat laporan yang kini ditangani penyidik. Padahal kami sudah jelaskan ke penyidik saat pertemuan di akhir pekan Januari lalu terkait temuan kami di proyek tersebut. Kemudian PPK proyek yang sudah hadir menemui penyidik, hasilnya juga tidak kami tahu. Entahlah penyidik serius atau tidak mau menangani laporan kami itu, soal mereka terkesan tertetup," kata Dian Resky Sevianti.

Karena menilai penyidik terkesan tertutup, Eky berencana akan mencabut laporannya di Polres Palopo dan akan mengalihkannya ke Polda Sulsel.
"Kita melaporkan dugaan markup itu ke aparat penegak hukum (APH) karena kita ini bukan APH yang bisa memanggil pihak terkait untuk diperiksa. Nah kalau hasilnya seperti itu saja dan mungkin penyidik Polres Palopo tidak mampu atau tidak bisa terbuka soal perkembangan penanganannya, mungkin kami akan mencabut dan akan mengalihkan laporan kami ke Polda agar diproses di atas saja," terangnya.

Dijelaskan pula perempuan yang akrab disapa Eky ini, mengemukakan ada beberapa poin temuan yang diduga L-KONTAK menjadi dasar hingga kuat dugaan menyebabkan terjadinya kerugian negara di dalam proyek yang menelan anggaran sebanyak Rp 9.235.688.023 plus Rp300 juta dari APBD TA 2022 itu.

"Hasil investigasi dan data yang kami peroleh serta hasil uji LAB naterial rigit beton itu, ada tiga poin yang kami duga tidak memenuhi syarat atau tidak mengikuti RAB. Tiga poin temuan itu. Pertama, berdasarkan volume anggaran dan volume kegiatan, diduga ada Mark-up anggaran hingga miliar rupiah. Kedua, rigit beton sebagaimana disebutkan pada judul kegiatan, diduga tidak sesuai Kualitas Beton K.350. Ketiga, terjadi keretakan pada badan jalan yang diduga akibat mutu bangunan tidak sesuai standar rigit beton.

Kemudian dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal yang dikonfirmasi melalui Kanit TIPIKOR Ipda Yusran, mengaku masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait aduan dugaan markup proyek rigit beton itu.

"Pekan depan ya kami sampaikan hasil sementara dari proses yang kami lakukan beberapa pekan ini. Soalnya Kasat Masih di Makassar dan kami juga masih mempelajari keterangan dari kedua bela pihak yang telah menghadiri undangan yang dikirmkan," katanya. (ria/idr)

  • Bagikan