Pertamina Sanksi SPBU Binturu Palopo

  • Bagikan

Jatah Pertalite dan Solar Disetop 1 Bulan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus melanjutkan pemberian sanksi kepada pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kedapatan melanggar ketentuan penyaluran BBM, khususnya BBM Bersubsidi.
Kali ini Pertamina menjatuhkan sanksi untuk manajemen SPBU Binturu di Kota Palopo.

Sanksi diberikan lantaran menjual BBM ke pelanggan yang menggunakan jeriken hingga tangki modifikasi.
Senior Supervisor Communication & Relation PR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Taufiq Kurniawan, yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

Dari keterangan sebelumnya tentang SPBU yang disetop jatah BBM subsidinya, Taufiq mengungkapkan, sanksi diberikan kepada SPBU itu biasanya selama satu bulan. Adapun jenis BBM yang dicabut alokasinya masing-masing jenis biosolar dan pertalite.

Lebih lanjut, kata Taufiq, pencabutan alokasi tersebut dilakukan Pertamina karena SPBU terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM. Biasanya pihak SPBU menjual kepada warga yang menggunakan jeriken hingga tangki modifikasi (pelangsir).

Pihak Pertamina pun saat ini masih melakukan pemantauan terus terhadap aktivitas SPBU tersebut. Jika masih ditemukan melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi yang lebih tegas. Tidak akan jual pertalite selamanya.

Dari pantauan Palopo Pos di SPBU Binturu, nampak lengang. Beberapa karyawannya terlihat bersantai dan saling ngobrol.

Di bagian depan kantor manajemen terpajang besar spanduk imbauan, jika SPBU ini sedang dalam pembinaan Pertamina Regional Sulawesi.
Salah satu stafnya saat diwawancara Palopo Pos mengaku sudah lima hari jatah Pertalite dan Biosolar disetop. Ia pun tidak tahu sampai kapan akan normal kembali.
Terlihat SPBU Binturu Kota Palopo hanya menyisakan menjual BBM nonsubsidi yaitu Pertamax.

Keberadaan SPBU ini memang sangat dirasakan manfaatnya oleh warga yang melintas di poros Jalan Andi Djemma Kota Palopo. Hanya saja, banyaknya laporan dari masyarakat, jika di SPBU ini marak dengan praktik ilegal, yaitu menjual BBM Solar kepada pelangsir yang di antaranya menggunakan tangki modifikasi. (idr)

  • Bagikan