Kasus Lahan IC di Polres, HB Dipanggil Pertama sebagai Saksi Kepemilikan Lahan

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Penyidik Tindak Pidana Umum (PIDUM) Unit Reskrim Polres Palopo telah memulai proses penyelidikan atas dugaan penyerobotan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pemerintah Kota Palopo atas lahan Islamic Center (IC).

Tahapan yang dilakukan penyidik kali ini, yakni mengundang saksi-saksi untuk dimintai keterangan atas kepemilikan lahan IC tersebut. Hal ini diungkap langsung Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal saat ditemui di rumahnya, Selasa, 28 Februari 2023.

"Saya sudah instruksikan ke penyidik untuk undang saksi-saksi yang dibutuhkan terkait laporan pengurus lahan IC itu. Salah seorang yang diundang, kalau tidak salah Pak Haidir Basir," kata Akhmad Risal.
Proses penyelidikan terkait laporan dugaan penyerobotan lahan IC dan penyalahgunaan wewenang oleh Pemkot Palopo itu, perwira dua balik dipundak itu. Disebutkan akan memakan waktu cukup lama lantaran banyaknya pihak yang akan dimintai keterangan.

"Jadi kita sudah masuk proses mengundang saksi-saksi secara bergilir. Kemudian dari pihak pemerintah yang ikut dalam dugaan yang dilaporkan pengurus lahan IC tersebut. Pekan ini hingga pekan depan, proses yang dilakukan penyidik yakni mengundang dan mengambil keterangan saksi," jelasnya.

Dilansir dari berita sebelumnya, Ketua Yayasan ICDS, Samsul Rizal dan Sekretaris, Taswin melapor balik Pemkot Palopo ke Polres, Kamis 24 Februari 2023. Mereka melaporkan Pemkot Palopo atas dugaan penyerobotan dan penyalahgunaan wewenang serta adanya muncul sertifikat ganda di atas lahan tersebut.(ria/idr)

  • Bagikan