PH Kasus Demo Maut Resmi Nyatakan Banding Terhadap Putusan Wawan dan Andika

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, TOMPOTIKKA----- Maulana SH, selaku pengacara dua terdakwa demo maut mengatakan
dan menyatakan banding. Namun demikian Maulana belum menyerahkan naskah memory banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

"Sebagaimana hakim memberikan kesempatan selama 7 hari setelah putusan. Oleh karenanya hari Selasa 7 Maret 2023 kami resmi nyatakan bading. Itu artinya proses
banding akan berjalan setelah memori banding kita serahkan," terang Maulana, via ponselnya Selasa kemarin, kepada Palopo Pos.

Disinggung kapan naskah memori banding harus diserahkan ke PT? Mualana menjawab permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan.

"Jadi setelah surat pernyataan banding kita buat, maka itu artinya resmi
menyatakan banding. Dan untuk selanjutnya akan menyusul berkas perkaranya untuk diserahkan ke panitera Pengadilan Tinggi. Jadi jangan salah ya, ini baru surat pernyataan banding yang kami sampaikan, untuk memori banding segera kita serahkan
ke pengadilan, " jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Palopo menjatuhkan vonis kepada para terdakwa demo maut, Kamis 28 Februari 2023 lalu. Dari 12 terdakwa 10
diantaranya divonis bebas sedangkan Wawan dan Andika menerima hukuman
penjara. Andika Alias Aan divonis dengan hukuman selama 6 tahun penjara, sementara Wawan Bin Supriagung menerima hukuam 3 tahun penjara. (him)

  • Bagikan