Peredaran Sabu 46 Kg dan 19 Ribu Pil Ekstasi Digagalkan di Tanjung Balai

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SUMUT-- Luar biasa yang dilakukan Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan. Mereka berhasil mengamankan 49 Kg sabu dan 19.760 butir pil ekstasy, yang dikemas dalam 6 goni putih.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan itu.

“Iya, Subdit Tiga Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap” ucap Hadi, Rabu (8/3/23)

Polda Sumatera Utara juga berhasil mengamankan terduga pelaku RM alias memet di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan narkotika Jenis sabu seberat 46 Kg, yang dikemas dalam 2 goni warna putih,” ujar Kabid Humas Polda Sumut

Hadi mengatakan Barang haram itu dikemas oleh pelaku dalam beberapa karung dan berhasil diamankan narkotika Jenis sabu seberat 46 Kg, yang dikemas dalam 2 buah goni warna putih yang didalamnya terdapat 15 bungkus dengan berat keseluruhan 15 Kg.

Sementara itu, 4 goni lainnya berisikan 13 bungkus dengan berat keseluruhan 13 Kg, 10 bungkus dengan berat keseluruhan 10 Kg, 8 bungkus dengan berat 8 Kg, dan 3 bungkus berisikan Narkotika jenis Pil Ecstasy dengan sebanyak 19.760 butir.

Dari TKP penyidik juga mengamankan 1 unit handphone dan 1 unit mobil Mitsubishi X-Pander yang digunakan pelaku.

Berawal informasi masyarakat yang dikembangkan, penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, personil Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat langsung bergerak cepat agar mendapatkan memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 6 karung goni berisikan kemasan Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. (pjs/pp)

  • Bagikan