Terlapor AB Ditetapkan DPO Dugaan Penipuan

  • Bagikan

Yang Kasusnya sudah Berulang Tahun di Polres

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Palopo telah menetapkan terlapor AB (inisial) dalam Daftar Pecarian Orang (DPO) kasus dugaan penipuan berkedok marketing perumahan.

''Sudah DPO. Sedang diupayakan pencarian. Dan tantangan kali ini ialah kehilangan kontak pelaku,'' terang Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal yang dikonfirmasi Palopo Pos, Sabtu, 11 Maret 2023 kemarin.

Salah satu korban dugaan penipuan berkedok marketing perumahan, Muhammad Ilham, beralamat di Bua, Kab. Luwu, yang dihubungi Palopo Pos, Sabtu, 11 Maret 2023, mengatakan, rumah yang dipasarkan terlapor adalah Perumahan Pesona Benteng Sejahtera, terletak di Kel. Benteng, Kec. Wara Timur, Palopo. Nama developernya dulu yakni Kurnia Indo Jaya.

Sebelumnya Ilham mengatakan, jumlah korban dugaan penipuan yang satu grup dengannya sebanyak 24 orang. Uang yang diserahkan para korban kepada terlapor AB (inisial) bervariasi nilainya. Ada yang setor Rp10 juta, Rp24 juta, dan yang paling rendah Rp5 juta.

Jika dikalkulasi dengan rata-rata pembayaran Rp10 juta per orang, maka total uang pembayaran yang telah disetor diperkirakan Rp240 juta. Uang itu untuk pembayaran rumah, tapi sampai sekarang rumahnya tidak ada.

Terlapor AB merupakan orang Bua, Kab. Luwu, satu lorong dengan korban Ilham. Pernah tinggal di Perum Graha Jannah Kel. Songka, Palopo. Sekarang diperkirakan kabur ke Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Untuk diketahui, kasus yang dilaporkan ke Polres Palopo pada 10 Maret 2022 tahun lalu, viral di media sosial, setelah korban menulis Surat Terbuka ke Kapolres Kota Palopo. Salah seorang netizen, Asnawi Mas'ud mengomentari bahwa kasus sudah berulang tahun. Kasus ini pun menjadi atensi Kapolda Sulsel dan Kapolres Palopo. (ria/ikh)

  • Bagikan