Hulu Sungai Rusak akibat Pembukaan Lahan dan Tambang Ilegal

  • Bagikan
Rumah terancam di Desa Kadundung. REPRO

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, Banjir bandang yang menerjang lima kecamatan di Luwu, bukti adanya kerusakan alam serius di Kabupaten Luwu.
Terlihat dari video banjir, banyak potongan kayu yang terbawa arus, serta material. Ditambah dengan tingginya curah hujan, sehingga alam pun tak mampu lagi menahan debit air yang banyak ini.

Banyak pihak menilai hulu Sungai Suso sudah rusak. Masifnya pembukaan lahan di kaki Gunung Latimojong, ditambah adanya aktivitas penambangan emas liar di atas di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong.

Masyarakat yang merasakan dampaknya sudah bertahun-tahun memperjuangkan penutupan aktivitas ini. Namun, setiap hujan deras, inilah dampaknya, masyarakat yang merasakan.
Akibat banjir, Ahad sore 2 April, lalu, menggenangi pemukiman warga di Kecamatan Bajo Barat. Warga yang tinggal di sekitar bantaran Sungai Suso terpaksa mengungsi untuk mengamankan diri ke lokasi yang aman. Selain Kecamatan Bajo Barat, Kecamatan Suli juga mendapat banjir kiriman akibat meluapnya air Sungai Suso.

Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Palopo, Adri Fadhli, menanggapi kejadian ini sebagai salah satu dampak buruk yang hadir akibat tambang ilegal di daerah tersebut.

“Terdapat pembangunan infrastruktur jembatan menggunakan sistem Box Culvert serta hadirnya di beberapa titik tambang galian c yakni sirtu, pasir dan batu diduga tambang ilegal, ini juga turut berkontribusi terhadap meluapnya aliran Sungai Suso,” ucap Adri.

“Box Culvert (Jembatan.red) tersebut dibuat PT Masmindo Dwi Area sebagai akses lalu lintas perusahaan. Atas nama investasi dengan dalil pembangunan, keselamatan rakyat terabaikan,” lanjut Ketua Umum LMND Palopo.

Hal itu kata dia, menandakan bahwa hadirnya perusahaan tidaklah mampu menerjemahkan arti dari kesejahteraan dan perbaikan lingkungan bahkan mengancam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Kepala Desa Bone Lemo, Baso, mengatakan dampak dari tambang emas tersebut, menyebabkan air sungai menjadi kotor dan tidak dapat digunakan warganya, padahal air sungai ini banyak dimanfaatkan warga. "Kalau dampaknya banyak, salah satunya ke air sungai.

Prakteknya itu tambang emas, tapi izinnya saya tidak tahu. Dulu pernah disebut ilegal sekarang saya tidak tahu," kata Baso, Senin (23/8), lalu.
Sebelumnya, pada bulan September 2020, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Hasdullah menyebut tambang tersebut hanya mengantongi izin galian C, bukan tambang emas. "Sudah menyalahi aturan izin pertambangan dan ini tindak pidana," kata Andi Hasdullah.(idr)

  • Bagikan