Pemerintah Tetapkan Biaya Haji per Embarkasi, untuk Makassar Sebesar Rp 52,1 Juta

  • Bagikan
--ilustrasi haji--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan besaran biaya haji untuk jemaah asal Indonesia tahun 2023. Biaya haji berbeda-beda pada setiap embarkasi.

Rincian biaya tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi itu, biaya jemaah haji reguler berkisar antara Rp44,3 juta hingga Rp55,9 juta.

Jemaah keberangkatan Aceh akan membayar biaya termurah, sedangkan jemaah embarkasi Surabaya akan membayar biaya paling tinggi.

Daftar Biaya Haji Reguler per Embarkasi

  1. Embarkasi Aceh Rp44.364.357,26
  2. Embarkasi Medan Rp45.2O1.652,26
  3. Embarkasi Batam Rp47.429.308,26
  4. Embarkasi Padang Rp46.044 .85O,26
  5. Embarkasi Palembang Rp48.005 .008,26
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp51.338.008,26
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp51.338.008,26
  8. Embarkasi Solo Rp49.893.98I,26
  9. Embarkasi Surabaya Rp55.928.458,26
  10. Embarkasi Balikpapan Rp50.792 .2OI,26
  11. Embarkasi Banjarmasin Rp50.753.O57,26
  12. Embarkasi Makassar Rp52.182.703,26
    13.Embarkasi Lombok Rp51.268.349,26
  13. Embarkasi Kertajati Rp52.837.858,26
  • Bagikan