Tarif Bus Naik hingga Rp70 Ribu

  • Bagikan
PO Bintang Timurdi Terminal Dangerakko Palopo. (foto-istimewa)

Sejumlah PO Mulai Naikkan Akhir Pekan Ini sampai 1 Mei

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Tak hanya barang-barang yang naik jelang lebaran, juga tarif PO bus (tuslah). Hanya saja, kenaikan tiap PO berbeda-beda.
Dari pantauan Palopo Pos di sejumlah perwakilan PO di Terminal Dangerakko, Palopo, Kamis 13 April 2023, kalau, rata-rata soal kenaikan tarif (tuslah) baru akan terjadi akhir pekan ini. Namun, sampai Jumat hari ini, masih menerapkan harga normal.

Seperti di PO Bintang Timur di Jl Rambutan komplek Ruko Sawerigading, kenaikan tuslah sudah berlaku untuk akhir pekan ini sampai selesai lebaran nanti.

Dikatakan Staf Perwakilan PO Bintang Timur, Ibu Astin yang ditemui Palopo Pos, Kamis, kemarin, mengakui sudah ada keputusan dari kantor pusat di Makassar bahwa kenaikan tarif sudah berlaku untuk rute Makassar-Palopo. Itu kenaikannya Rp70 ribu yang mulai berlaku Senin 10 April lalu.

Adapun tarif sebelum naik untuk sleeper bus Rp300 ribu naik menjadi Rp370 ribu. Untuk Big Top dari Rp180 ribu naik menjadi Rp250 ribu.
Ia mengakui jelang puncak arus mudik lebaran ini, selalu penuh pemberangkatan dari Makassar ke Palopo.

Namun, pihaknya tidak melakukan penambahan unit yang berangkat. Hanya saja perjalanan bus dipercepat. "Kalau tiba pagi di Palopo, langsung kembali ke Makassar, sehingga malam bisa jalan lagi. Karena penuh terus yang mendaftar pak," kata Ibu Astin.

Kenaikan tarif juga dilakukan PO Litha & Co. Dikatakan Ade, Staf Perwakilan Litha & Co di kompleks Ruko Sawerigading, Terminal Dangerakko Palopo, kalau kenaikan tarif mulai berlaku Sabtu 15 April khusus perjalanan Makassar-Palopo. Kenaikannya sebesar Rp50 ribu.
"Jadi untuk kelas sleeper itu dari Rp250 ribu menjadi Rp300 ribu. Untuk kelas eksekutif dari Rp220 ribu menjadi Rp270 ribu. Kenaikan tarif ini berlaku sampai 1 Mei," kata Pak Ade.

Sebagai informasi PO Litha & Co setiap hari memberangkatkan 2 unit armada. Selama arus mudik lebaran pihaknya tidak menambah armada, hanya saja intensitas perjalanan bus ditambah. Setelah membongkar penumpang di Terminal Palopo, bus akan langsung kembali ke Makassar, untuk mengejar pemberangkatan malam harinya.
PO Borlindo juga demikian. Dikatakan staf perwakilannya di Terminal Dangerakko, kenaikan tarif akan mulai berlaku dari manajemen Sabtu 15 April, besok.

Soal berapa naiknya, dikatakan Yanti, masih menunggu keputusan dari Makassar, kantor pusat PO Borlindo. Tetapi biasanya naik Rp30 ribu.
Adapun tarif normal PO Borlindo yakni, Rp180 ribu sampai Rp250 ribu untuk VIP. Yang setiap harinya memberangkatkan satu unit bus double decker (dua tingkat) kapasitas 42 seat.

Lain halnya dengan PO Primadona. Dikatakan Adel, staf perwakilan di Terminal Dangerakko, kalau PO Primadona untuk tahun ini kemungkinan hanya akan menaikkan tarif tiket (tuslah) sekira Rp20 ribu. Yang mana kenaikannya baru akan berlaku usai lebaran nanti.

"Kami di Primadona tidak seperti PO lain yang biasa naik sampai 30 atau 20 persen. Kami hanya 10 persen saja. Rp20 ribu," kata Adel.
Untuk saat ini tarif tiket bus PO Primadona seharga Rp170 ribu sampai Rp250 ribu dengan setiap harinya memberangkatkan dua unit armada malam. Yakni double decker (dua tingkat) dan Scania.

Kemenhub
Kementerian Perhubungan mewajibkan pengusaha otobus untuk mencetak atau setidaknya menyetempel besarnya tarif di tiket bus ekonomi antar kota antar propinsi (AKAP) pada musim angkutan lebaran.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo kepada www.dephub.go.id, menjelaskan, pencantuman besaranya tarif pada tiket memiliki dua maksud. Pertama agar masyarakat sebagai pengguna jasa tahu berapa besar biaya yang harus di bayar untuk suatu rute tertentu, sedangkan manfaat bagi perusahaan otobus adalah tidak dipersalahkan oleh penumpang karena menaikkan harga seenaknya.

Tanpa adanya tarif yang tertera di tiket, baik itu dicetak secara mesin ataupun hanya setempel, perusahaan otobus akan menjadi sasaran kemarahan penumpang karena dituduh menaikkan tarif seenaknya. Selama ini perusahaan otobus berdalih bahwa kenaikan tarif itu dilakukan oleh agen, sedangkan agen akan menuduh calo sebagai pihak yang mengambil keuntungan.

Persoalan dari tarif yang tertera, perusahaan otobus akan memberikan komisi untuk agen sekian persen, menurut Sugihardjo, silahan diatur sendiri. ‘’Jadi pencantuman tarif resmi dari perusahaan otobus ini ada dua pihak yang dilindungi, yaitu penumpang terlindungi dari permainan harga dan perusahaan otobus juga terlindungi dari tuduhan melakukan kecurangan yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak lain yang memanfaatkan kesempatan ini,’’ kata Sugihardjo. (idr)

  • Bagikan