Aniaya Korban, Dua Pemuda Asal Sarira Ditangkap Polisi Saat Minum Ballo

  • Bagikan

Kedua pelaku penganiayaan bernama Jhon (32 tahun) dan Yusuf Palinggi (22 tahun) saat diamankan di Mapolres Tana Toraja, Kecamatan Makale, Minggu (16/4/2023).-risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan dua pelaku tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale pada Sabtu (15/4/2023) malam.

Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Aiptu Sri Wahyu berdasarkan laporan polisi.

Kejadian dialami korban bernama Marthinus Salu (53 tahun) asal Sarira pada Sabtu (15/4/2023) pukul 20.00 Wita.

Kedua pelaku diketahui seorang Buruh bernama Jhon (32 tahun) dan Yusuf Palinggi (22 tahun) sebagai mahasiswa.

“Awal mula masalah terjadi saat korban nongkrong bersama rekan-rekannya yang merupakan saksi-saksi sedang minum ballo (minuman khas Toraja),” ujar Aiptu Sri.

Lanjutnya, kemudian kedua pelaku datang dan langsung memukul korban, sehingga Marthinus mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kiri dan tangan bagian kanan.

Diketahui motif persoalan disinyalir akibat kesalahpahaman antara kedua pelaku dan korban.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap dua pelaku, malamnya juga ditangkap setelah personel mendapat informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya sambil minum ballo’,” pungkas Sri.

Pelaku John dan Yusuf Palinggi mengakui perbuatannya dan saat ini tengah diamankan di Mapolres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut. (Ris)

  • Bagikan