Oknum Kades Pongko Lutra Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MASAMBA -- Aniaya anak di bawah umur, oknum Kepala Desa Pongko, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, akhirnya dinyatakan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Selasa (18/04/2023)dilansir dari instgram @info_lutra.

Oknum kepala desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Luwu Utara usai menganiaya anak dibawa umur TI (17) Dengan laporan polisi: LPB/15/II/2023/SPKT/Sek. Bone-bone, Pada Tanggal 15 Februari 2023.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy Titalepta melalui Kanit PPA Aipda Yuliani menuturkan bahwa oknum kepala desa ini berinisial R, ia ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan dan juga beberapa saksi mata yang ada ditempat kejadian.

“Telah ditingkatkan ke penyelidikan bahwa kepala desa pongko sudah berstatus tersangka,” ucap Yuliani kepada Beritabersatu.com melalui pesan via WhatsAppnya.

Aipda Yuliani juga membeberkan oknum kepala desa Pongko ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin usai menjalani pemeriksaan.

“Tersangka oknum kepala desa tersebut masih ada di rumahnya dan belum kita lakukan penahanan, mungkin sudah lebaran,” tandas Kanit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara.(int)

  • Bagikan