Laksanakan Instruksi Wali Kota, Satpol-PP Tertibkan Baliho

  • Bagikan

Tampak personil Satpol-PP menertibkan baliho yang dipasang di median jalan pertigaan Jl. Andi Djemma - Jl. Wecudai, Palopo, Selasa, 2 Mei 2023 sekira pukul 11.00 Wita. --ft: ikhwan/palopopos



PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Palopo melakukan penertiban terhadap baliho yang dipasang tidak sesuai penempatan, Selasa, 2 Mei 2023.

Seperti di pertigaan Jl. Andi Djemma - Jl. We Cudai, sepanjang Jl. Andi Djemma, dan lainnya.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol-PP Palopo, Salamuddin yang ditemui Palopo Pos di lokasi, penertiban ini dilaksanakan atas instruksi Wali Kota Palopo berdasarkan Surat Edaran No. 600.4.5.2/272/DLH tertanggal 10 April 2023 tentang Larangan Memasang Baliho, Spanduk, Poster, Reklame dan Memaku Pohon di Median Jalan, Taman, atau Pohon Pelindung dalam Wilayah Kota Palopo.

''Kecuali di tempat yang memang peruntukannya, serta area privasi. Seperti dalam pekarangan rumah warga. Kalau diluar pagar, dilarang karena masuk ruang milik jalan,'' kata Salamuddin.

Pertimbangan yang pertama, hal tersebut memang diatur dalam Perda No. 2/2014 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua dari aspek estetika, mengganggu keindahan kota. Dan yang ketiga dari aspek lalulintas. Pemasangan baliho di pertigaan atau perempatan jalan, terkadang menghalangi pemandangan pengendara sehingga rentan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. (ikh)

  • Bagikan