Maju Caleg, Kepala Daerah dan ASN Wajib Mundur

  • Bagikan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Abbas Djohan. --dok--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Kepala daerah atau wakil kepada daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang ingin maju sebagai calon legislatif 2024 mendatang, diwajibkan mundur dari jabatannya. Kalau tidak mundur, maka dipastikan akan digugurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Abbas Djohan, beberapa waktu lalu dijelaskan dalam UU No7/2017 dijelaskan kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota kepolisian, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mundur. ''Harus dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,'' tegasnya.

Selain itu, Abbas juga membeberkan bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasayang berhubungan dengan keuangan negara. Serta, pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten /kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditambahkan, pada posisi sebaga daftar caleg sementara (DCS), tidak masalah surat keterangan permohonan mundur. Tapi, kalau sudah masuk daftar caleg tetap (DCT), itu tidak berlaku lagi surat keterangan permohonan mundur. Jadi, harus bukti bahwa sudah mundur sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, direksi, komisaris, di perusahaan BUMN atau perusahaan daerah.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam paparannya di Komisi II DPR, masa pendaftaran calon legislatif tingkat pusat, daerah atau DPRD akan dibuka mulai 1 Mei - 14 Mei 2023.

Setelah masa pendaftaran, tahapan pemilu selanjutnya yakni masa kampanye selama 75 hari mulai 28 November sampai 10 Februari 2024. Disusul masa tenang selama tiga hari mulai 11-13 Februari 2024, sebelum proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
DPR dan pemerintah telah menyepakati PKPU yang menjadi landasan pelaksanaan Pemilu 2024.

Sebelumnya MK juga memutuskan sidang pembacaan putusan perkara No. 12/PUU-XI/2013 dan No.15/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (9/4), lalu.

Dengan adanya putusan MK ini, baik PNS maupun kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tetap harus mengundurkan diri dengan menyatakan menggunakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.(idris)

  • Bagikan