Baliho Bergambar Megawati Dicopot, Baliho Bergambar Anies Baswedan Tetap Mejeng, Ini Reaksi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palopo

  • Bagikan

NAMPAK Baliho bergambar Ketua Umum Nasdem dan Bacapres Anies Baswedan masih mejeng dekat DPRD Palopo Baliho dekat kantor DPRD Kota Palopo, Rabu 3 Mei 2023. (ist)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Untuk melihat Kota Palopo indah, Pemerintah Kota Palopo menertibkan baliho, termasuk di antaranya bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024, bakal calon presiden, dan lainnya.

Penertiban ini dilakukan di berbagai ruas jalan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada Selasa 2 Mei 2023.

Hanya saja, ternyata pada penertiban dan pembersihan baliho tersebut tidak merata.

Masih terlihat baliho atau alat peraga kampanye terpasang di tempat tidak sesuai.

Nampak seperti baliho bergambar wajah Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlogo Partai NasDem.

Terlihat, baliho bakal calon presiden (Bacapres) dari Partai NasDem tersebut terpajang di perempatan kantor DPRD Kota Palopo, Rabu 3 Mei 2023.

Melihat hal itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palopo, Alfri Jamil angkat bicara.

Pada Rabu, 3 Mei 2023, Alfri Jamil meminta kepada Pemkot untuk fair dalam membersihkan baliho-baliho yang ada.

''Yah, harus fair. Tidak boleh mencabut yang satu tapi yang lainnya tidak dicabut. Seperti Baliho yang bergambar Ketua Umum PDI Perjuangan dicabut tapi baliho dari Partai lain tidak. Ini tidak adil,'' katanya kepada PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID.

Pantauan wartawan PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID pada pukul 21.30 Wita, Rabu, 3 Mei 2023 malam, baliho bergambar Anies Baswedan, Ketua Nasdem Sulsel, dan Kader Partai Nasdem yang juga anggota DPRD Abdul Salam , masih terpasang kokoh di perempatan kantor DPRD Palopo, Bank Sulselbar dan Lapangan Pancasila.

Sebelumnya, seperti terlihat, sebuah baliho besar bergambar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang terpajang di depan Kantor BNI lama, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dicopot Satpol PP, Selasa 2 Mei 2023.

Baliho tersebut dianggap merusak estetika kota dan dipasang tidak sesuai penempatan atau diarea terlarang.

Seperti diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Palopo melakukan penertiban terhadap baliho yang dipasang tidak sesuai penempatan, Selasa, 2 Mei 2023.

Seperti di pertigaan Jl.
Andi Djemma - Jl. We Cudai,
sepanjang Jl. Andi Djemma,
dan lainnya.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol-PP Palopo, Salamuddin yang ditemui Palopo Pos di lokasi, penertiban ini dilaksanakan atas instruksi Wali Kota Palopo berdasarkan Surat Edaran No. 600.4.5.2/272/
DLH tertanggal 10 April 2023 tentang Larangan Memasang Baliho, Spanduk, Poster, Reklame dan Memaku Pohon di Median Jalan, Taman, atau Pohon Pelindung dalam Wilayah Kota Palopo.

''Kecuali di tempat yang memang peruntukannya, serta area privasi. Seperti dalam pekarangan rumah warga. Kalau di luar pagar, dilarang karena sudah masuk ruang milik jalan,'' kata Salamuddin.

Pertimbangan yang pertama, hal tersebut memang diatur dalam Perda No. 2/2014 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua dari aspek estetika, mengganggu keindahan kota. Dan yang ketiga dari aspek lalu lintas. Pemasangan baliho di pertigaan atau perempatan jalan, terkadang menghalangi pemandangan pengendara sehingga rentan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. (Ikh/uce)

  • Bagikan