Oknum ASN Torut Jadi Calo CPNS, Tipu Empat Korban, Kerugian Capai Rp300 Juta

  • Bagikan

Seorang wanita pelaku calo CPNS, YS (45) yang merupakan ASN Pemkab Toraja Utara ditangkap setelah menipu empat korbannya di Tana Toraja. --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA-- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Toraja Utara berinisial YS (45) ditangkap Sat Reskrim Polres Tana Toraja.

YS ditangkap kasus sindikat penipuan berkedok pengurusan kepada korban untuk menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Darra Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Rabu (3/5/2023) malam.

Personel Sat Reskrim Polres Tana Toraja menangkap YS setelah menerima laporan korban di SPKT Mapolres Tana Toraja pada September 2022 lalu.

“Korban bersama rekannya di iming-iming menjadi anggota PNS di sejumlah instansi pemerintahan di Toraja Utara dan Tana Toraja, sehingga membayar Rp300 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP. S. Ahmad, Jumat (5/5/2023).

Lanjut Ahmad, pelaku adalah seorang wanita yang kesehariannya sebagai ASN di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Toraja Utara dan beralamat di Palopo.

“Ada empat orang korbannya dan melapor jika sudah menyerahkan uang kepada YS masing-masing per orang Rp. 75 juta,” terangnya.

Hingga pada akhirnya YS dilapor keempat korban belum juga menjadi PNS dan merasa ditipu oleh pelaku.

AKP. S Ahmad menjelaskan kasus tersebut masih dalam penyelidikan untuk mengetahui apakah masih ada korban lainnya.

YS tengah diamankan di Mapolres Tana Toraja dan dijerat pasal 378 KUHPidana yakni kasus penipuan dengan acaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolres Tana Toraja, AKBP. Malpa Malacoppo sekaligus mengimbau kepada masyarakat Tana Toraja agar kiranya lebih cerdas, tidak mudah percaya dengan calo PNS serta bijak dalam menanggapi berita di media sosial.

Salah satunya dapat berkoordinasi dengan pemerintah badan kepegawaian atau menghubungi kepolisian terdekat. (Risna)

  • Bagikan