Pagi Ini, Lurah Takkalala Dimintai Keterangan

  • Bagikan
ILUSTRASI

Ipda Suwadi: Saksi ke-7 Kasus Lahan IC

PALOPO -- Setelah Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palopo, Didik Purnomo ogah memenuhi undangan penyidik Polres Palopo dan Kabid Aset Pemkot Palopo, Supiati memberikan keterangan selama 4 jam, Kamis 4 Mei, pekan lalu, giliran dijadwal Lurah Takkalala yang diundang hari ini, Senin 7 Mei 2023 (pagi ini).
Lurah Takkalala menjadi saksi ke-7 terkait kasus lahan Islamic Center (IC).

Lurah Takkalala akan hadir memberikan keterangan ke penyidik terkait adanya Surat Keterangan (Suket) sehingga memberikan keluasan kepada pihak BPN untuk menerbitkan sertifikat yang saat ini dipegang Pemkot Palopo.
Selain seputar Suket, penyidik juga akan menanyakan ke pejabat tersebut siapa yang terlibat atau ikut bertanda tangan sehingga BPN menerbitkan sertifikat ganda di atas objek yang sama.

Suwadi menyebutkan, saksi pertama yang dipanggil adalah, Sekretaris Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS) Taswin, selanjutnya Haidir Basir, setelah itu, HM Jaya, kemudian Syamsul Rijal, serta KTU BPN Palopo, Sumarni dan terakhir mantan Kabid Pemkot Palopo, Supani.

"Lurah Takalala adalah saksi ke-7 dan besok pagi (hari ini, red) kita undang memberikan keterangan sebagai saksi IC. Lurah akan menjelaskan kenapa sampai terbit Suket sehingga muncul sertifikat ganda. Saya kira seperti itu," kata Kanit Reskrim Polres Palopo, Ipda Suwadi SH, kepada Palopo Pos, Ahad 6 Mei 2023.
Terpisah, Aktivis Perempuan Luwu Raya, Yertin Ratu, belum tenang jika Kepala BPN belum memberikan keterangan ke penyidik.

Yertin mengatakan, ketidakhadiran kepala BPN Palopo dalam panggilan penyidik Polres Palopo dan lebih memilih menghadiri pertemuan dengan Wali Kota Palopo jelas menunjukkan etikat kurang baik.

Dia menilai ada kesan untuk mengulur-ulur proses hukum terkait sertifikat ganda yang terbit di lahan IC.
"Hanya saja kita harus melihat dulu karena ini baru pemanggilan pertama. Yang aneh adalah kehadiran Kepala bagian Aset dari Pemkot dan menjadi pertanyaan yang sangat mengelitik apa kapasitas Kabid Aset Pemkot mewakili Kepala BPN. Selain itu perlu diperjelas apakah Kabid Aset Pemkot bahagian dari Kantor BPN/ATR ," tutur Yertin Ratu. (ded/idr)

  • Bagikan