KOMPAK! 17 Desa di Lutim Kembalikan Dana Rp377 Juta Dugaan Korupsi PJU

  • Bagikan

Kajari Luwu Timur, Dr Yadyn SH MH (kanan) bersama aparatnya saat memperlihatkan dana dugaan Korupsi PJU yang di Kembalikan oleh belasan Desa di Luwu Timur. --akmal--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI-- Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2022 pada puluhan Desa di Kabupaten Luwu Timur, kini masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Meski masih terus bergulir dan belum menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus ini, namun kini sudah ada 17 desa di Luwu timur yang telah melakukan pengembalian dana senilai Rp377 Juta lebih ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

“Dana tersebut akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur dengan Nomor rekening : 218901000523307,” ungkap Kajari Luwu Timur, Dr Yadyn SH MH, kemarin.

Yadyn mengatakan, meski dana pengadaan PJU bermasalah tersebut sudah dikembalikan oleh belasan desa, namun penyidikan kasus ini akan terus dilakukan guna mengungkap dugaan pelanggaran pidana pada proyek yang menggunakan keuangan negara itu.

Untuk diketahui, dikembalikan dana tersebut merupakan buntut dari adanya perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terus dikembangkan oleh tim penyidik Kejaksaan ke sejumlah pengelola bahkan ke desa desa.

Dimana dalam perkara ini, beberapa waktu kalau,
Kejaksaan Negeri Luwu Timur menemukan adanya dugaan penyelewengan spesifikasi dalam pengadaan PJU pada puluhan Desa di Kabupaten Luwu Timur. Dan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh tim penyelidik Kejari Luwu Timur pada Rabu 26 April 2023 lalu.

Dana pengadaan PJU ini bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Daerah Luwu Timur tahun anggaran 2022. Dan tercacat ada 8 perusahaan sebagai penyedia jasa dalam pengadaan PJU yang tersebar pada 6 Kecamatan di Kabupaten Luwu Timur. Dan BKK tersebut digunakan untuk pembangunan Desa sebesar 60 persen dan dialokasikan untuk lampu jalan energi PLN atau pembangkit listrik tenaga surya sebanyak 10 unit per Desa dengan harga per unit Rp17 juta.

Karena kasus ini masih bergulir, maka Kajari juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Luwu Timur untuk tidak mempercayai oknum atau pihak manapun yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Kajari atau Para Kepala Seksi atau Pegawai Kejaksaan.

“Imbauan ini harus kami sampaikan guna mengantisipasi adanya pihak atau oknum memanfaatkan situasi guna mendapat keuntungan dari kasus yang penyidikannya terus kami kembangkan ini,” tutup Yadyn. (akmal)

  • Bagikan