Eks Kepala BPN Sebut ‘Orang Dalam’ Bermain

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan
  • Kasat: Kita Panggil Pekan Depan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Kasus Islamic Center (IC) mulai mengarah ke siapa yang akan ditersangkakan.


Dalam kasus tersebut, mantan Kepala ATR/BPB Palopo Didik Purnomo (DP), saat dimintai keterangan, menyebut jika terbitnya sertifikat IC klaim Pemkot ada 'orang dalam' yang bermain.


Hanya saja, polisi masih merahasiakan siapa orang dalam yang dimaksud oleh DP.


Begitupun dengan kapasitas dan jabatannya di BPN, juga masih dirahasiakan penyidik Polres Palopo.


"Mantan pejabat BPN itu, menyebut nama lain yang memiliki peran penting sehingga terbit sertifikat ganda lahan IC. Orang dalam yang dimaksud, adalah orang BPN Kota Palopo," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, kepada Palopo Pos, Senin, 12 Juni 2023.


DP merupakan saksi yang ke-9 kasus IC.


Kasusnya sendiri, dilaporkan pengurus Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS) pada Februari 2023.


Hingga bulan ke-5 berjalan, Polres Palopo masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kapasitas DP sendiri dipanggil sebagai saksi terlapor atas lahirnya sertifikat ganda lahan IC.
Alas hak dan dokumen pendukung terbitnya sertifikat ganda, juga diakui DP semuanya diteken oleh orang BPN seperti yang diakuinya ketika dimintai keterangan oleh penyidik usai Sertijab di salah satu ruangan Balai Kota Pemkot Palopo.


Terkait orang dalam yang disebut DP, Alvin Aji Kurniawan telah mengagendakan untuk memanggil yang bersangkutan.


"Nanti orang kita tahu setelah dipanggil. Rencananya, pekan depan karena pekan ini saya akan ke Makassar dulu mengikuti rangkaian kegiatan HUT Bayangkara di Polda Sulsel," terangnya.
Perwira dua balok itu, menegaskan, tidak ada interfensi dari pihak luar atas kasus IC yang sementara ini dalam proses penyelidikan di Polres Palopo.


Mengapa terkesan lama, tanya Kasat, sebab kasus tersebut perlu pembuktian akurat untuk mengarah ke pelaku.


"Makanya kita telusuri mulai dari Luwu pisah dengan Kota Palopo. Kami juga sudah terima semua berkas-berkas pendukung lainnya, seperti surat dari Sekda Luwu yang menegaskan kalau lahan IC tidak pernah tercacat sebagai aset inventaris Luwu. Semua iru menjadi bahan kami untuk melangkah ke proses selanjutnya," tegasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, selain mantan Kepala Kantor BPN Palopo, Didik Purnomo (DP), pejabat BPN Palopo yang sudah dipanggil adalah mantan KTU yang juga Ketua Ajudikasi Kantor BPN Palopo, Sumarni, Sos. Kini, ia pindah tugas sebagai KTU BPN Toraja Utara.


Di dalam sertifikat klaim Pemkot Palopo atas lahan IC, berdasarkan potongan gambar sertifikat lahan IC klaim Pemkot Palopo, yang bertandatangan bukan kepala BPN Palopo kala itu yakni Didik Purnomo, melainkan Ketua Ajudikasi Kantor BPN Palopo, Sumarni, Sos. (ded/idr)

  • Bagikan