Diisukan jadi Tersangka KPK, Ini Penjelasan Mentan SYL!

  • Bagikan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo angkat suara, terkait ramai kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syahrul mengatakan jika dirinya tidak mengerti terkait isu atau dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret namanya.

"Oh saya tidak mengerti itu," kata Syahrul Yasin Limpo di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, dikutip dari Antara Rabu (13/6).

Saat ditanya lebih jauh terkait isu tersebut, eks Gubernur Sulawesi Selatan itu enggan menjawab pertanyaan awak media dan langsung menuju kendaraan dinas yang sudah terparkir. Dia kemudian meninggalkan lokasi peninjauan kawasan pengembangan bawang merah yang berada di Kabupaten Solok.

Untuk diketahui, Usai Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), kini giliran koleganya, Menteri Pertanian, Sahrul Yasin Limpo dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data yang dihimpun JawaPos.com, Sahrul Yasin Limpo, selaku Menteri Pertanian, diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Th. 2019-2023.

Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.

Menanggapi adanya kabar penetapan tersangka ini, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, mengatakan jika kasus yang melibatkan Mentan Sahrul Yasin Limpo masih dalam tahap penyelidikan. Namun dari data yang didapat JawaPos.com, perkara tersebut sudah disetujui naik ke tingkat penyidikan.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," katanya ketika dikonfimasi JawaPos.com, Rabu (13/6).

Sementara Ketua DPP Bidang Hukum Partai Nasdem Willy Aditya belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. (jpg/

  • Bagikan