Kasus Jual-Beli CRV Rp50 Juta, Diduga Komplotan Penipu

  • Bagikan

Korban saat menyerahkan uang tanda jadi kepada pemilik mobil di Perum Peta, Kec. Sendana, Palopo. --ft: istimewa

* Duit Korban Melayang, Mobil tidak Diterima Pembeli

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PONJALAE--
Kasus jual-beli mobil Honda CRV Rp50 juta yang dilaporkan ke Polres Palopo pada 12 Juni 2023 lalu, pelakunya diduga komplotan penipu.

Karena pemilik mobil CRV bernama So (inisial), terlebih dahulu berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku bernama Wa (juga inisial). Kemudian uang pembelian mobil ditransfer ke rekening bank atas nama Suci Aryana.

Hal tersebut diungkapkan korban dugaan penipuan, Waldi, warga Kel. Ponjalae, Kec. Wara Timur, Palopo kepada Palopo Pos, Jumat, 23 Juni 2023 kemarin.

Waldi lantas menceritakan kronologisnya. Waldi mula-mula melakukan komunikasi dengan seseorang yang mengaku bernama Wa melalui telepon, untuk membeli mobil Honda CRV yang ditawarkan dengan harga Rp50 juta.

Setelah itu, Wa mengarahkan korban untuk melihat fisik mobil yang mau dibeli di rumah So di Perum Peta, Kec. Sendana, Palopo. Maka datanglah korban di rumah So pada Senin malam, 18 Juni 2023.

So lalu memperlihatkan BPKB dan STNK mobil tersebut. ''Ada itu mobil, lengkap BPKB dan STNK,'' kata Waldi.

''Ini uang Rp50 juta saya kasi ki,'' ucap Waldi kepada So. Tapi So bilang; "jangan kasi ka semua. Rp500 ribu saja kita kasinya sebagai tanda jadi. Yang Rp49.500.000 kita transfer ke rekening yang disebutkan Wa, karena dia bosku.''

Setelah Wa menyerahkan uang Rp500 ribu, So lalu membuat kuitansi pembelian satu unit mobil Honda CRV senilai Rp50 juta yang ditandatangani kedua pihak. Besok paginya (pukul 09.00 Selasa), Waldi transfer Rp49.500.000 ke rekening an. Suci Aryana.

''Sebelum ditransfer itu uang, saya telepon Pak Wa. Dia bilang, kalau sudah ko transfer uangnya, langsung ambil itu mobil di rumah Pak So,'' kata Waldi.

Selanjutnya, Waldi pergi ke rumah So di Peta untuk ambil mobil. Tapi So tidak mau menyerahkan mobilnya dengan alasan uangnya belum sampai di tangannya. Sampai akhirnya bermasalah. Uang sudah melayang, tapi korban tidak mendapatkan mobil yang dibeli.

''Saya minta, Polres menangkap semua yang terlibat. Karena kuat dugaan saya, antara So dan Wa, berkomplotan untuk menipu saya,'' tandas Waldi.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Juni 2023 lalu, mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Kondisi seperti ini dikenal dengan istilah segitiga piramida, ada pemilik, korban, dan pelaku. Kemungkinan pemilik mobil sempat komunikasi dengan pelaku yang masih diselidiki itu dengan kesepakatan,'' tambah Kanit Tindakan Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Palopo, Ipda Suadi. (ria-ikh)

  • Bagikan