Lagi, Polisi Tersangkakan Korban Pengeroyokan yang Masih di Bawah Umur

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, LAGALIGO-- Polres Palopo nampaknya tidak puas menetapkan satu tersangka kasus dugaan pengeroyokan di Jalan Lingkar Timur Kelurahan Pontap, Mei 2023 lalu.

Kasusnya saat ini terus bergulir. Namun ada keanehan di balik peristiwa ini. Pasalnya, korban dari peristiwa justru ikut ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka kali ini yakni, Adnan yang usianya masih 16 tahun. Adnan merupakan pelapor dari pengeroyokan di Jalan Lingkar menjadi tersangka.

Itu ditandai surat panggilan yang dilayangkan pihak Polres Palopo yang diterima pihak bersangkutan, Senin, 26 Juni 2023.

Dalam surat ini, Adnan diundang untuk didengar keterangannya sebagai pelaku anak dalam dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap seseorang.

"Ada surat panggilan dari Polres terkait pelaporan dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap seseorang," kata rekan Adnan, Akmal yang menjadi korban pengeroyokan.

Akmal menambahkan, pihak terlapor sebelumnya juga melapor balik karena diduga dianiaya pihaknya. "Sama sekali kami tidak melakukan perlawanan. Justru kami tiga orang lari menghindar," kata Akmal kepada Palopo Pos, kemarin.

Sementara, dari kuasa hukum Akmal, Muhammad Rizal SH, saat ini tengah mempersiapkan beberapa langkah dalam menangani perkara tersebut.

"Pertama, mungkin langkah mediasi, kemudian melakukan pra peradilan terkait mekanisme penetapan korban sebagai dan atau melanjutkan kasus ini sampai ke meja hijau," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, korban pengeroyokan di Jl. Lingkar Timur, Aditia, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Palopo. (rul)

  • Bagikan