Polres Luwu Utara Operasi Patuh, Ini Perhatian Untuk Pengemudi, Jangan Coba-coba Melanggar

  • Bagikan

Nampak Wakapolres Lutra, Kompol Muh Rifai saat Pemimpin Apel Gelar Pasukan Patuh Pallawa. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA--- Para Pengendara Roda dua dan Roda empat siapkan memangmi surat-suratta, sebab Polres Luwu Utara menggelar apel gelar pasukan Operasi segerah menggelar operasi Patuh Pallawant 2023, bahkan Senin 10 Juli pihak Polres lutra telah melaksanakan gelar pasukan di Mako Polres Lutra.

Dipimpin Wakapolres mewakili Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, S.IK Apel gelar pasukan dihadiri personel gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Tema Operasi Patuh Pallawa 2023 yaitu Patuh dan tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa.

Dalam amanatnya, Wakapolres Kompol Muh Rifai membacakan amanat Kapolda Sulsel Irjen Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum. Isi amanat di antaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia secara serentak menggelar Operasi Patuh Pallawa 2023 selama 14 hari, dimulai dari 10 sampai 23 Juli 2023.

Disampaikan, Operasi Patuh Pallawa 2023 dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung Gakkum secara elektronik/teguran dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap polantas.

"Sasaran utama dalam Operasi Patuh Pallawa 2023 yakni mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan," kata Muh. Rifai.

Selain itu ada delapan jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada Operasi Pallawa 2023 yaitu :

  1. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan Ponsel saat berkendara.
  2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor dengan boncengan lebih dari satu orang
  4. Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar.
  5. Pengemudi atau pengendara nomor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
  6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
  7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
  8. TNKB yang tidak sesuai dengan Spektek (Plat Gantung).

Kegiatan apel gelar pasukan Operasi Patuh Pallawa 2023 ditandai dengan pemasangan pita tanda operasi. Pita dipasang oleh Wakapolres kepada perwakilan personel TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.(mahmuddin)

  • Bagikan