Strategi Pemekaran Walmas “Menjadi Kabupaten Luwu Tengah”: Diambang Keputusasaan

  • Bagikan

* OlehL Burhan Sesa
(Dosen Unanda Palopo)



1. Dasar Pertimbangan

Gaung pemekaran Kabupaten Luwu tengah, kembali menguat dan menjadi perhatian, perbincangan hangat yang menguras energy pikiran, waktu dan biaya yang cukup besar, sepeninggal penggagas pemekaran, (alm. H. Syukur Bijak, SE, MM, Wakil Bupati Kabupaten Luwu). Seiring dengan pelaksanaaan otonomi daerah, Tuntutan pemekaran Daerah Walmas, didasari atas ketidakmampuan Pemerintah memberikan pelayanan yang efektif dan efisien termasuk dalam pemerataan hasil hasil pembangunan. KOndisi Geografis yang luas, dan jarak pusat pemerintahan (IBukota Kabupaten Luwu) 90 KM,dan diantarai satu daerah Otonom (Kota Palopo) membuat Walmas kurang tersentuh perhatian dalam pembangunan maupun layanan public yang dibutuhkan warga.

Aspirasi masyarakat yang berkembang dalam meningkatkan peenyelenggaraan pemerintahan, dan pelaksanaan pembangunan maupun peningkatan pelayanan public, layanan dasar, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Walmas (Walenrang –Lamasi). Untuk meraih hal tersebut perlu pejuangan, perlu pengorbanan, dan Strategi yang dikemas dalam bentuk aksi positif dan pernyataan sikap, baik yang dilakukan ditingkat Kabupaten, Propinsi dan Pusat. Hal ini perlu dilakukan aksi, ditunjukkan kepada semua pihak untuk mengingatkan Pemerintah bahwa “Walmas” butuh perhatian seperti daerah daerah lainnya.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2002, tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, Prop. Sul.SEl. dengan sendirinya Kabupaten Luwu (yang sebelum dimekarkan, ) berkedudukan di Kota Palopo, bergeser ke bagian Selatan, yakni Kecamatan Belopa sekaligus menjadi Ibukota Kabupaten Luwu. Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa untuk pembentukan daerah kabupaten, maka calon kabupaten tersebut harus memiliki sedikitnya 5 kecamatan. Demikian dalam PP. Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata cara Pembentukan, penghapusan dan Pengembangan Daerah. Atas pertimbangan diatas Walmas “Kabupaten Luwu Tengah” sangat wajar dan potensial untuk diberikan “Otonomi Daerah” yang nyata, luas dan bertanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri, karena secara tehnis tehnis administrasi telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Dalam Proses pemekaran tersebut dapat dilakukan setelah daerah tersebut memenuhi dua persyaratan yakni;

a. Persyaratan Dasar meliputi meliputi dua hal: persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Persyaratan Dasar Kewilayahan, yang mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah.(daftar 5 Kecamatan terlampir, peta wilayah kecamatan), Sedangkan Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah terkait dengan kemampuan daerah bersangkutan untuk berkembang dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat (terlampir data data).

b. Persyaratan Administratif Untuk daerah pengusulannya harus melalui dua tahap: untuk Daerah kabupaten/kota, pengusulannya harus melalui tiga tahap: 1) Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota; 2) Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota Daerah induk; dan 3) Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.

Atas pertimbangan Kewilayahan, Kecamatan Walenrang sebagai bakal calon Ibukota “Walmas” diantarai oleh Kota Palopo, dengan jarak tempuh masyarakat dalam mengurus surat surat/ dokumen dari Batusitanduk, ke Ibukota Kabupaten (Belopa) dengan jarak 90 KM yang ditempuh selama 2,5 Jam lebih,yang memerlukan waktu, tenaga, pikiran dan biaya untuk mendapatkan layanan administrasi dari instansi terkait, sehingga pada posisi yang kurang menguntungkan tersebut, terutama dalam memberikan pelayanan public yang selama ini dirasakan masyarakat yang berdomisili di Daerah Walmas (pada 5 Kecamatan, yang sebagian besar masuk dalam kategori daerah 3 T) sangat terbatas, belum lagi masyarakat yang bedomisili, terpencil,terdepan diatas gunung Kecamatan Ilanbatu hulu yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Seko, Toraja Utara dan Sulawesi Tengah

2. Membangun dukungan strategi

Dengan memperhatikan dan pengembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, social budaya, social politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan mendekatkan layanan masyarakat (jarak tempuh yang cukup jauh dari IbuKota Kabupaten (Belopa) sepanjang 90 Km, yang ditempuh selama 2,5 Jam dengan posisi diantarai / dipisahkan Kota Palopo. ( peta terlampirkan).

Dengan mengunakan analisis SWOT, berkenan dengan potensi, kelemahan, maupun peluang peluang serta ancaman, resiko yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Oleh beberapa pakar strategi seperti Peter Drucker, Stonners,yang lebih focus pada perubahan lingkungan internal maupun linkungan eksternal yang perlu dicermati yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, dan RhenaLD Kasali,2005, dalam Bukunya “Change” mengisyaratkan menggunakan analisis Turnarround, dengan indicator:

a. Membangun dukungan, yang kuat dari stokholders, pemangku kepentingan seperti dukungan Bupati, DPRD, Tokoh masyarakat, Tokoh adat (Kedatuan), Tokoh agama, Perguruan Tinggi. Dll.(dokumentasikan )

b. Membangun core business, pihak pemodal, pengusaha, investor, pelaut, dalam penggalangan dana yang dengan kerelaan, keihlasan dalam menunjang perjuangan dalam memberikan kontribusi partisipasi (baik dalam bentuk rencana aksi, rencana program, implementasi kebijakan dll) dengan konsep 5 W 1 H.

c. Bentuk Team manajemen berjenjang yang solid, tangguh dalam mengendalikan kegiatan perjuangan, dan membangun serta menggalangan kekuatan dilapangan seperti Posko tingkat Desa, Kecamatan, dan Posko Induk (Kabupaten) sampai perjuangan tuntas.

d. Tingkatkan koordinasi, komunikasi dan integritas serta Minimalisir kelemahan, kekurang kompakan, untuk maksud tersebut berikan ruang, kesempatan bagi tim/posko tingkat desa, kecamatan, kabupaten untuk senantiasa melakukan pertemuan, rapat rapat, soislaisasi dan seminar baik ditingkat kabupaten dan propinsi.

3. Memilih Pemimpin yang memiliki Leadership

Dalam memperkuat dan mengakselerasi percepatan pembentukan “Kabupaten Luwu Tengah” kehadiran seorang pemimpin yang memiliki kemampuan menggerakkan dan sekaligus sebagai Leadership dalam menyatukan Visi, Misi, komitmen yang kuat meraih cita-cita dan harapan masa depan yang lebih baik. Disarankan beberapa hal yaitu:

a. Pilihlah pimpinan dari putra daerah yang memiliki kepemimpinan mumpuni, sikap dan jiwa patriotisme, kemampuan Leadership untuk menggerakkan dan menjalankan fungsi manajemen, mengayomi, mempersatukan perbedaan dan membangun solidaritas dan sinergitas serta mampu melakukan koodinasi dengan baik.

b. Bersatu padu memilih calon legislative yang benar benar berasal dari lingkungan Internal, baik pileg. Tingkat Kabupaten. Propinsi maupun Pusat. Atau pihak pihak yang benar benar menyokong /pembentukan Kabupaten LuwuTengah.

c. Tim pemenangan segera melakukan bercmarhking/ studi banding ke daerah yang baru mendapat pemekaran wilayah, untuk dijadikan kajian komprehensif.

d. Tim pemenangan membentuk /menunjuk Tim suksesi yang dapat melakukan pendekatan kepada penguasa, pejabat, yakni pihak yang memiliki kemampuan lobby, jejaring membangun keyakinan untuk menerima, menyetujui usulan tersebut (perhatikan prinsip 5 W 1 H) yang benar benar memahami, mengetahui, terutama pimpinan pemerintah pusat (Ketua DPD, Ketua MPR, Ketua DPR, Presiden, Kapolri, Menhankam, Mendagri dll.) dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat dll.

e. Inventarisir potensi SDM yang ada dalam daerah Walmas dan sekitarnya maupun yang ada diluar daerah.

f. Libatkan kekuatan Masyarakat Walmas, dan seluruh Wija To Luwu, diseluruh persada Nusantara, membangun kolaborasi, sinergitas, menyatakan dan mendorong pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, untuk bersama sama melakukan AKSI “orasi” seminar, demo/unjuk saran ke propinsi,(kantor Gubernur, Kantor DPRD Propinsi) ke Gedung senayan Jakarta, dengan menunjuk korlap, juru bicara yang memiliki power, bargaining (5W1H).

g. Validasi data secara Faktual sebagai bukti autentik pendukung mengenai potensi kewilayahan, dan data administrasi terkait, maupun dokumentasi yang dibutuhkan

4. Penutup

Bahwa pembentukan Kabupaten Luwu Tengah merupakan kebutuhan priroritas bagi masyarakat untuk mendorong dan meningkatkan serta mendekatkan pelayanan dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemamfaatan potensi daerah secara effektif dan efisien. Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Tengah merupakan jembatan dan sarana prasarana menuju terbentuknya “Propinsi Luwu Raya”,

Untuk maksud tersebut tanamkan prinsip, mindseat dalam hati sebagai insan wija To Luwu, bahwa dengan momentum ini kita bangun dari mimpi yang panjang, dengan tekad dan semangat kapan lagi kalau bukan sekarang, dan siapa lagi kalau bukan kita yang berjuang. Mari satukan Visi, Misi langkah nyata dalam menggapai terwujudnya Kabupaten Luwu Tengah. (*)

  • Bagikan